Ambon, 29/5 (Antara Maluku) - Kejaksaan Negri Masohi Cabang Saparua, Kabupaten Maluku Tengah sudah mengeksekusi mantan Direktur RSUD Saparua Saartje Yoke Patinaja yang divonis majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Ambon selama satu tahun penjara.

"Putusan majelis hakim tipikor tertanggal 25 September 2015 menyatakan yang bersangkutan dihukum satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan sejak 25 September 2015 lalu," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Minggu.

Kejaksaan Negeri Masohi mengeksekusi terpidana pada pertengahan Mei 2016, setelah menerima salinan putusan majelis hakim tipikor yang saat itu diketuai Halija Wally.

Saartje kini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Nania-Ambon.

Mantan Dirut RSUD itu terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Putusan majelis hakim tipikor itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingrid Louhenapessy yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp62 juta subsider 4 bulan penjara.

Pada tahun 2009 hingga 2012 lalu, RSUD Saparua mendapatkan kucuran dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) untuk tahun anggaran 2011 dan 2012.

Khusus untuk dana jamkesmas dari APBN yang dicairkan tahun 2009 sebesar Rp407,7 juta, tahun 2010 Rp412 juta, 2011 Rp434 juta dan tahun 2012 sebesar Rp115 juta, sehingga totalnya mencapai Rp1,4 miliar.

Kemudian untuk dana Jamkesda yang bersumber dari APBD Maluku tahun 2011 sebesar Rp18 juta dan tahun 2012 Rp98 juta lebih sehingga totalnya adalah Rp118 juta.

Dalam prakteknya, anggaran ini tidak sesuai dengan ketentuan sebab dalam buku petunjuk teknis, dana tersebut seharusnya dibagikan kepada jasa medis tertentu, tetapi nyatanya tidak semua staf pegawai RSUD Saparua mendapatkan anggaran dimaksud.

Dana yang dipakai untuk keperluan pengobatan pasien miskin juga tidak sesuai praktek di lapangan dan daftar yang dibuat, nilai anggaran lebih kecil dari yang seharusnya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016