Ambon, 19/9 (Antara Maluku) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ambon menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon (Ranpera) menjadi Peraturan daerah (Perda) kota Ambon.
Empat Ranperda yang ditetapkan menjadi perda yakni Ranperda kota Ambon tentang Susunan perangkat daerah kota Ambon, Ranperda tentang Bantuan hukum untuk masyarakat kota Ambon, Ranperda ketentraman dan ketertiban umum dan satu Ranperda insiatif DPRD kota Ambon tentang penyelengaraan komunikasi dan informatika.
Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan nomor 16/KPTS/DPRD/2016 tentang persetujuan dan penetapan Ranperda menjadi Perda, kata Ketua DPRD kota Ambon, James Maatita di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, penetapan tiga perda usulan dan satu perda insistif mellaui pembahasan intensif antara pansus dengan pihak eksekutif dan tim assitensi terhadap keseluruhan materi Ranperda.
"Penetapan Perda dalam paripurna DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya, guna memberi rasa aman, nyaman bagi seluruh warga kota Ambon," katanya.
James menyatakan, perda merupakan alat untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan berdasarkan aturan perundang-undangan yang diberikan pada posisi strategis.
"Pada era reformasi perda diberikan landasan konstitusional, karena itu semua pihak terutama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon harus menempatkan perda secara proposional dan konstitusional," ujarnya.
Perda lanjutnya, merupakan sarana pembangunan dalam kerangka peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tetap tunduk pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang termuat dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2004, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Diakuinya, perda berfungsi sebagai instrumen kebijakan, pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penangkap dan penyalur aspirasi masyarakat.
Selain itu sebagai alat transformasi perubahan bagi daerah, sehingga dalam fungsi ini ikut menentukan keberhasilan pemerintahan dan pembangunan kota, dan sebagai harmonisator berbagai kepentingan.
"Karena itu dalam pembentukan perda dan pelaksanaanya DPRD dan pemerintah telah memperhitungkan dan mengakomodasi berbagai hal untuk kepentingan daerah," tandasnya.
James menambahkan, penetapan ranperda menjadi perda diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan penyiapan peraturan pendukung dan fasilitas penunjang pelaksanaan.
"Kerjasama berbagai pihak sangat dibutuhkan agar pelaksanaan perda dapat berjalan secara maksimal di lingkup pemerintah juga masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
Empat Ranperda yang ditetapkan menjadi perda yakni Ranperda kota Ambon tentang Susunan perangkat daerah kota Ambon, Ranperda tentang Bantuan hukum untuk masyarakat kota Ambon, Ranperda ketentraman dan ketertiban umum dan satu Ranperda insiatif DPRD kota Ambon tentang penyelengaraan komunikasi dan informatika.
Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan nomor 16/KPTS/DPRD/2016 tentang persetujuan dan penetapan Ranperda menjadi Perda, kata Ketua DPRD kota Ambon, James Maatita di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, penetapan tiga perda usulan dan satu perda insistif mellaui pembahasan intensif antara pansus dengan pihak eksekutif dan tim assitensi terhadap keseluruhan materi Ranperda.
"Penetapan Perda dalam paripurna DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya, guna memberi rasa aman, nyaman bagi seluruh warga kota Ambon," katanya.
James menyatakan, perda merupakan alat untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan berdasarkan aturan perundang-undangan yang diberikan pada posisi strategis.
"Pada era reformasi perda diberikan landasan konstitusional, karena itu semua pihak terutama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon harus menempatkan perda secara proposional dan konstitusional," ujarnya.
Perda lanjutnya, merupakan sarana pembangunan dalam kerangka peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tetap tunduk pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang termuat dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2004, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Diakuinya, perda berfungsi sebagai instrumen kebijakan, pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penangkap dan penyalur aspirasi masyarakat.
Selain itu sebagai alat transformasi perubahan bagi daerah, sehingga dalam fungsi ini ikut menentukan keberhasilan pemerintahan dan pembangunan kota, dan sebagai harmonisator berbagai kepentingan.
"Karena itu dalam pembentukan perda dan pelaksanaanya DPRD dan pemerintah telah memperhitungkan dan mengakomodasi berbagai hal untuk kepentingan daerah," tandasnya.
James menambahkan, penetapan ranperda menjadi perda diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan penyiapan peraturan pendukung dan fasilitas penunjang pelaksanaan.
"Kerjasama berbagai pihak sangat dibutuhkan agar pelaksanaan perda dapat berjalan secara maksimal di lingkup pemerintah juga masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016