Ambon, 26/9 (Antara Maluku) - Kejati Maluku telah mengeksekusi Barnadus Jamlay alias Andre, mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pengadaan sarana multimedia Disdikpora provinsi tahun anggaran 2011 senilai Rp1,547 miliar yang dijatuhi lima tahun penjara ke Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Ambon.
"Proses eksekusi oleh jaksa telah dilakukan setelah Andre Jamlay divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Senin.
Selain vonis lima tahun penjara, putusan Mahkamah Agung juga menghukum Andre membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta, namun telah dikompensasi karena uang kerugian keuangan negara atau daerah tersebut telah disita oleh jaksa penuntut umum.
Menurut Sammy, kejaksaan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara Andre pada tahun 2015 setelah majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon sebelumnya membebaskannya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
Petikan putusan majelis hakim MA akhirnya membatalkan putusan majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon tahun 2015 dengan nomor putusan PN.Ambon nomor 30/Pidsus/2015 yang membebaskan Andre dari segala tuntutan jaksa.
Sehingga ketua majelis hakim MA, Artijo Costa yang mengadili perkara kasasi nomor 2112K/Pidsus/2015 pada tanggal 3 Agustus 2016 dan menjatuhkan putusan lima tahun penjara terhadap yang bersangkutan, sekaligus membatalkan putusan majelis hakim pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Andre Jamlay dijatuhi hukuman penjara karena Mahkamah Agung berpendapat bahwa dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan secara bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar pasal 2 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana,
Mahkamah Agung sebelumnya juga telah menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara terhadap Marthin Latupeirissa selaku kontraktor dalam proyek multimedia tersebut dan pejabat pembuat tekhnis kegiatan (PPTK) Elia Soplantila selama 4,5 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"Proses eksekusi oleh jaksa telah dilakukan setelah Andre Jamlay divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Senin.
Selain vonis lima tahun penjara, putusan Mahkamah Agung juga menghukum Andre membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta, namun telah dikompensasi karena uang kerugian keuangan negara atau daerah tersebut telah disita oleh jaksa penuntut umum.
Menurut Sammy, kejaksaan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara Andre pada tahun 2015 setelah majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon sebelumnya membebaskannya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
Petikan putusan majelis hakim MA akhirnya membatalkan putusan majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon tahun 2015 dengan nomor putusan PN.Ambon nomor 30/Pidsus/2015 yang membebaskan Andre dari segala tuntutan jaksa.
Sehingga ketua majelis hakim MA, Artijo Costa yang mengadili perkara kasasi nomor 2112K/Pidsus/2015 pada tanggal 3 Agustus 2016 dan menjatuhkan putusan lima tahun penjara terhadap yang bersangkutan, sekaligus membatalkan putusan majelis hakim pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Andre Jamlay dijatuhi hukuman penjara karena Mahkamah Agung berpendapat bahwa dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan secara bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar pasal 2 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana,
Mahkamah Agung sebelumnya juga telah menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara terhadap Marthin Latupeirissa selaku kontraktor dalam proyek multimedia tersebut dan pejabat pembuat tekhnis kegiatan (PPTK) Elia Soplantila selama 4,5 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016