Ambon, 27/9 (Antara  Maluku) - Bakal calon (Balon) Wakil Wali Kota Ambon, Muhammad Armyn Syarif "Sam" Latuconsina mempolisikan Mario van Bochove dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook (FB).

Kuasa Hukum Sam, Dodi Soselisa, SH, di Ambon, Selasa, membenarkan kliennya itu mengajukan pengaduan secara resmi peristiwa tersebut ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada 26 September 2016.

"Pelaporan terkait postingan kalimat di media sosial FB pada Minggu (25/9) dinihari, sekitar pukul 03.00 WIT, yang mengadung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 310 dan 311 KUH - Pidana Jo.pasal 27 ayat (3) Jo. pasal 45 ayat (1) Undang - Undang No.11 tahun 2008 tetang informasi dan transaksi elektronik," ujarnya.

Bersangkutan melalui akun FB - nya (MARIO Vb) memposting kalimat "semua terserah pada MU aku begini adanya sukses par MAS LATUCONSINA alias SAM hahaha jang harap banyak dari SAM warga kota dia bilang ADIPURA 1 tu pa RIS pi bayar di JKT tapi nyatanya 5 thn ADIPURA DI AMBON berarti Tanya SAM".

"Postingan ini juga ditandai kepada tujuh akun FB lainnya yang salah satunya adalah akun FB klien kami yang bernama Sam Latuconsina," kata Dodi.

Pengacara dari Jonathan Kainama Law Firm Advocate Legal Consultant yang juga kuasa hukum dari pasangan Paulus Kastanya - Muhammad Armyn Syarif (Sam) Latuconsina yang dipromosikan dengan jargon "PANTAS" itu mengemukakan, kalimat postingan tersebut adalah hal yang tidak benar disampaikan Sam.

Menurut dia, yang dilakukan Mario itu bentuk fitnah yang ditujukan kepada Sam dan secara tidak langsung mencemarkan nama baik serta merugikan harkat maupun martabatnya.

"Jujur dari aspek politis apa yang dituduhkan akan mempengaruhi rasa percaya masyarakat kota Ambon terhadap Sam karena telah mendaftar di KPU sebagai Balon Wali Kota Ambon di KPU pada 23 September 2016, sehingga direspon dengan melakukan proses hukum," ujar Dodi.

Karena itu, lanjutnya, guna mendukung pengaduan tersebut, maka pihaknya telah menyiapkan beberapa alat bukti, baik sejumlah saksi maupun alat bukti lain yang dalam perspektif hukum yakin bahwa tindakan yang dilakukan terhadap Sam telah memenuhi rumusan pasal yang diadukan.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Ditreskrimsus Polda Maluku dan akan memanggil dan memeriksa Mario selaku teradu dan saksi -saksi lainnya, termasuk Sam sebagai korban," tandas Dodi.

Dia menambahkan, pihaknya intensif mengawal proses kinerja dari pihak Ditreskrimsus Polda Maluku dalam menuntaskan kasus tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dilakukan Mario kepada Sam dengan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016