Saumlaki, Maluku 22/10 (Antara) - DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menempuh mekanisme voting terkait putusan Pengadilan Negeri Saumlaki yang memerintahkan pemerintah daerah membayar utang pihak ketiga, setelah tidak ada kesepakatan untuk mengalokasikannya dalam APBD Perubahan 2016.

Pantauan Antara, sidang paripurna dengan agenda pembahasan hasil kerja Pansus penelusuran utang pihak ketiga yang digelar di ruang sidang utama DPRD MTB, Jumat, diwarnai "hujan" interupsi peserta sidang.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD MTB, Piet Kait Taborat, SH didampingi dua unsur pimpinan yakni Sony Lobloby,S.Sos dan Ny. Ema Labobar itu sempat ricuh akibat perbedaan persepsi soal hasil kerja Pansus yang dilaporkan ketuanya, Ny. Apolonia Laratmase.

Pansus itu dalam rekomendasi bernomor 01/Rek/Pansus/DPRD-MTB/2016 meminta sidang paripurna menyampaikan kepada Pemerintah Daerah MTB untuk tidak menganggarkan pembayaran utang pihak ketiga itu dalam APBD Perubahan tahun 2016.

Alokasi biaya itu sendiri tercantum dalam RAPBD-P 2016, melalui anggaran Dinas PU Pertambangan dan Energi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Humas Protokoler dan Umum Setda MTB.

Sejumlah anggota Pansus yakni Ny. Apolonia Laratmase, Daniel P. Amarduan, Thimotius Keliduan, Johanis Afaratu, Markus Atua, O.W. Lekruna yang menandatangani rekomendasi tersebut berpendapat, permintaan itu dipandang perlu mengingat saat ini Pansus masih menelusuri hal-hal yang berkaitan dengan utang pihak ketiga dan belum memperoleh cukup bukti pendukung yang dapat mengisyaratkan Pemkab untuk membayarnya.

Sementara itu, tiga anggota Pansus, masing-masing Sony Hendra Ratissa, Simon J. Liur, dan Fredek Kormpaulun menolak rekomendasi itu, dengan alasan perintah membayar utang pihak ketiga tersebut merupakan keputusan Pengadilan Negeri Saumlaki yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan pengadilan sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap untuk beberapa paket proyek dari total Rp.43 milyar itu. Jadi, siapapun harus menghormati putusan pengadilan," kata Sony.

Kalau dianggarkan dalam APBD 2017, kata dia, maka daerah merugi karena akan ada sita jaminan yang dijaminkan oleh kuasa hukum Pemkab MTB dengan batas waktu per 31 Desember 2016.

Pimpinan sidang pun menjelaskan sejumlah klausul dalam amar putusan PN Saumlaki, yang memungkinkan eksekusi sita jaminan aset daerah seperti bangunan SMA Unggulan Saumlaki per 31 Desember 2016 jika utang tidak dibayar.

Namun demikian, anggota yang tidak setuju mengemukakan alasan bahwa putusan pengadilan itu tidak merinci paket yang berdokumen lengkap, selain masalah PAD MTB dalam APBD-P yang sedikit dan tidak dapat digunakan untuk membayar utang pihak ketiga, dan adanya kebutuhan daerah yang lebih penting seperti anggaran pengamanan Pilkada 2017 dan sejumlah alasan lain.

Pimpinan sidang akhirya menempuh jalan voting sesuai mekanisme persidangan.

Kelompok Sony Hendra Ratissa,S.Hut, Simon J. Liur, Fredek Kormpaulun, Arnolis Lodarmase (PAN), Piet Kait Taborat,SH (Golkar) dan Sony Lobloby,S.Sos (PDIP) yang menyetujui biaya utang pihak ketiga dianggarkan dalam APBD-P 2016 akhirnya kalah, karena sembilan orang anggota memilih tidak setuju, dan dua anggota lainnya abstain.

Mereka yang tidak setuju adalah Ny. Apolonia Laratmase, Daniel P. Amarduan, Thimotius Keliduan, Johanis Afaratu, O.W. Lekruna, Ny. Ema Labobar, Yohanis Labobar, Yance Paretty, dan Ny. Ivonila Shinsu.

Sementara yang abstain atau tidak berpendapat yakni Markus Atua dan Olvin Gozan.

Sony Hendra Ratissa usai sidang mengaku malu dengan proses voting atas putusan PN Saumlaki itu.

"Saya secara pribadi merasa malu. Keputusan pengadilan kan sesuatu yang final dan berkekuatan hukum tetap, tapi toh masih diputuskan lagi oleh DPRD. Ini sebuah peristiwa yang baru pernah terjadi di negara kita," katanya.

Ia menambahkan, tugas Pansus sebenarnya sangat jelas, yaitu mencari apa penyebab terjadinya utang pihak ketiga, apakah sesuai mekanisme dan siapa saja yang terlibat, dan siapa yang menjaminkan sejumlah aset daerah.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016