Ambon, 7/2 (Antara Maluku) - DPRD Maluku tetap berpihak pada kepentingan warga pulau Romang, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang menginginkan pengoperasian tambang emas oleh PT. Gemala Borneo Utama (GBU) dihentikan pemerintah.
"PT. GBU boleh membantah hasil kajian lingkungan dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dan mungkin saja bisa menggugat Pemprov Maluku bila mencabut izinnya, tetapi DPRD lebih memihak kepada kepentingan masyarakat," kata Ketua Komisi B DPRD Maluku, Rein Toumahuw, di Ambon, Selasa.
Untuk itu, komisi telah mengagendakan pertemuan dengan tim peneliti lingkungan dari Unpatti Ambon untuk membahas persoalan penambangan emas di pulau Romang.
"Dari hasil kajian Unpatti yang akan disampaikan ke komisi, maka akan mengecek langsung ke lapangan, selajutnya meminta mereka memaparkan hasil kajian," kata Rein.
Tidak mungkin Unpatti meninggalkan hasil kajiannya dan di sisi lain PT. GBU mengatakan sudah membantah hasil penelitian yang dilakukan karena kredibilitas PT negeri tersebut dipertaruhkan.
Karena itu, Komisi B tetap akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait termasuk pihak Unpatti guna mendengarkan pemaparan hasil kajian lingkungan di pulau Romang dan menentukan waktu yang tepat melakukan on the spot ke sana.
Pada 24 Januari 2017, Pemprov Maluku juga telah mendengarkan pemaparan hasil kajian lingkungan dari tim dan Gubernur Maluku Said Assagaff menegaskan akan menutup aktivitas eksploitasi dan eksplorasi penambangan emas di pulau Romang yang dilakukan PT.GBU.
Menurut Wagub, dalam paparan tim Unpatti ini diakui terjadi kerusakan lingkungan di Pulau Romang akibat kegiatan eksploitasi selama ini sehingga Gubernur mengakui akan mengambil langkah tegas dalam menghentikan aktivitas penambangan emas di pulau tersebut.
Langkah itu akan diambil setelah gubernur melalukan rapat koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku serta Kepala Biro Hukum Setda Maluku untuk segera memproses surat keputusan penghentian aktivitas penambangan emas di sana.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
"PT. GBU boleh membantah hasil kajian lingkungan dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dan mungkin saja bisa menggugat Pemprov Maluku bila mencabut izinnya, tetapi DPRD lebih memihak kepada kepentingan masyarakat," kata Ketua Komisi B DPRD Maluku, Rein Toumahuw, di Ambon, Selasa.
Untuk itu, komisi telah mengagendakan pertemuan dengan tim peneliti lingkungan dari Unpatti Ambon untuk membahas persoalan penambangan emas di pulau Romang.
"Dari hasil kajian Unpatti yang akan disampaikan ke komisi, maka akan mengecek langsung ke lapangan, selajutnya meminta mereka memaparkan hasil kajian," kata Rein.
Tidak mungkin Unpatti meninggalkan hasil kajiannya dan di sisi lain PT. GBU mengatakan sudah membantah hasil penelitian yang dilakukan karena kredibilitas PT negeri tersebut dipertaruhkan.
Karena itu, Komisi B tetap akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait termasuk pihak Unpatti guna mendengarkan pemaparan hasil kajian lingkungan di pulau Romang dan menentukan waktu yang tepat melakukan on the spot ke sana.
Pada 24 Januari 2017, Pemprov Maluku juga telah mendengarkan pemaparan hasil kajian lingkungan dari tim dan Gubernur Maluku Said Assagaff menegaskan akan menutup aktivitas eksploitasi dan eksplorasi penambangan emas di pulau Romang yang dilakukan PT.GBU.
Menurut Wagub, dalam paparan tim Unpatti ini diakui terjadi kerusakan lingkungan di Pulau Romang akibat kegiatan eksploitasi selama ini sehingga Gubernur mengakui akan mengambil langkah tegas dalam menghentikan aktivitas penambangan emas di pulau tersebut.
Langkah itu akan diambil setelah gubernur melalukan rapat koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku serta Kepala Biro Hukum Setda Maluku untuk segera memproses surat keputusan penghentian aktivitas penambangan emas di sana.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017