Ternate, 16/5 (Antara Maluku) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), pada bulan Juni akan melakukan penyesuaian tarif dasar air dari Rp2846 per meter kubik menjadi Rp4589 per meter kubik.

Direktur PDAM kota Ternate Saiful Jafar di Ternate, Selasa, menyatakan, pihaknya telah mensosialisasikan penyesuain tarif air dan non air PDAM, karena kan melakukan penyesuaian tarif dasar air dari Rp2846 per meter kubik menjadi Rp4589 per meter kubik.

"Pemberlakuan tarif baru ini dilakukan pada bulan Juni untuk pembayaran bulan Juli 2017 nanti," katanya.

Menurut Saiful, tarif dasar air ini disesuaikan karena saat ini tarif dasar air masih menggunakan peraturan walikota tahun 2008, dimana perhitungan yang mendasari tarif air 2008 itu berdasarkan laporan keuangan tahun 2007.

Sehingga, harus disesuaikan mengingat selama 10 tahun PDAM belum melakukan penyesuaian tarif air.

Selain itu, kata Saiful, dengan adanya kerugian yang dialami PDAM sebesar Rp2 miliar dalam dua tahun terakhir, termasuk juga penggunan air oleh konsumen yang terlalu boros yang dalam sebulan mencapai 28 meter kubik, sementara pembayaran air oleh kunsumen masih kurang.

"Penetapan tarif baru berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 71 tahun 2016 pasal 55 yang menyatakan kepala daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan november setiap tahun," ujar dia

Saiful menambahkan, sebelum diberlakukan penyusuaian tarif ini, maka PDAM selama tiga hari akan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Jika dalam sosialisasi itu masyarakat dan DPRD menolak, kemudian walikota tidak mempunyai pilihan lain untuk menolak maka pemerintah harus memberi subsidi ke PDAM sebesar selisih harga yang dinaikkan.

Ia mengakui, tarif air yang saat ini diberlakukan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) kota Ternate yakni sebesar 4745 rupiah dan merupakan tarif paling rendah, jika dibandingkan dengan tarif air PDAM daerah lain di Indonesia.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017