Ternate, 19/5 (Antara Maluku) - DPRD Kota Ternate, Maluku Utara akan memanggil manajemen Perusahaan Daerah Air Minum setempat terkait rencana kenaikan tarif air menjelang Ramadhan.

"Kenapa menjelang Ramadhan justru PDAM akan menaikan tarif air bagi pelanggan," kata anggota Komisi II DPRD Ternate, Djadid Ali di Ternate, Jumat.

DPRD Kota Ternate menyiapkan surat memanggil Dirut PDAM Kota Ternate untuk meminta penjelasan alasan-alasan apa yang membuat perusahaan daerah ini menaikakn tarif air.

"Kami panggil Dirut PDAM untuk meminta penjelasan ke komisi perekonomian dan keuangan, atas alasan apa sehingg perusahaan air minum itu menaikan tarif air," ucapnya.

Kenaikan tarif air tersebut karena PDAM mengalami kerugian setiap tahun dan ini permasalahan apa sehingga terjadi kerugian yang selama ini perusahaan daerah itu kelola air hingga terus mengalami kerugian.

Alasan yang disampaikan Dirut PDAM itu, kata Djadid, bukan alasan yang tepat kelola air selama ini terjadi kerugian terus dan pemkot harus mengklarifikasi karena penyertaan modal untuk pengembangan PDAM ini paling kurang harus ada laporan.

Bahkan, bila dalam laporan bulanan, triwulan atau tahunan tersebut kalau rugi, kata dia, apa alasannya sampai rugi setiap saat.

"Kalau setiap tahun rugi Rp1 miliar lebih, selama ini tidak ada keluhan dari pegawai mengenai gajinya tidak dibayar karena alasan kerugian," katanya.

Djadid Ali menyatakan, Komisi II DPRD Ternate akan panggil Dirut PDAM Kota Ternate, agar memberikan penjelasan yang rasional atau masuk diakal sehat mengenai rencana kenaikan tarif air ditengah pelayanan yang belum baik, sehingg membebani masyarakat.

Warga ada yang tidak sepakat kenaikan tarif air itu, wajar kalau mereka tidak sepakat, tiba-tiba ada kenaikan tarif air dan Komisi II mengharapkan pemerintah harus mengevaluasi PDAM. Jangan tidak ada angin dan tidak ada hujan, tetapi tiba-tiba PDAM menaikan tarif air.

Sebelumnya, Direktur PDAM kota Ternate Saiful Jafar ketika dihubungi sebelumnya menyatakan, pihaknya telah mensosialisasikan penyesuain tarif air dan non air PDAM, karena kan melakukan penyesuaian tarif dasar air dari Rp 2846 per meter kubik menjadi Rp 4589 per meter kubik.

"Pemberlakuan tarif baru ini dilakukan pada bulan Juni untuk pembayaran bulan Juli 2017 nanti," katanya. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017