Ternate, 30/6 (Antara Maluku) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) akan menyosialisasikan penyesuaian tarif air bersih yang rencananya diterapkan mulai Agustus 2017.

"Kalau wali kota telah sahkan usulan penyesuaian tarif, kami langsung sosialisasikan agar tidak lagi ada polemik di tengah masyarakat," kata Direktur PDAM kota Ternate Saiful Jafar di Ternate, Jumat.

Menurut dia, penyesuaian tarif air itu menetapkan kenaikan dari Rp2.846 menjadi Rp4.589 per meter kubik. Revisi tarif baru ini sudah disampaikan ke wali kota dan diyakini tidak terlalu membebani pelanggan.

Sementara itu, Kalangan DPRD Kota Ternate berharap penyesuaian tarif air bersih PDAM tersebut tidak membebani masyarakat kecil.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Ternate, Sofyan Abdurahman ketika dikonfirmasi mengakui penyesuaian tarif air sudah tidak bisa dihindari, dan PDAM memiliki pertimbangan matang dalam menentukan kenaikannya.

"Kami berharap kebijakan tarif baru nantinya tidak menyusahkan rakyat kecil. Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan tarif air minum memang menyatakan sudah 8 tahun tidak ada perubahan

"Alasan kenaikan tarif air maksimal dalam Permendagri itu 4 persen dari UMP Maluku Utara, namun PDAM hanya menaikkan 2 persen sejak 2008 hingga 2017," katanya.

Sofyan juga berharap kenaikan tarif air bersih tidak dibebankan seluruhnya kepada masyarakat pengguna, tetapi ada subsidi dari pemerintah daerah.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017