Ambon, 9/8 (Antara Maluku) - Bawaslu RI belum menjawab mekanisme tes kepatutan dan kelayakan calon Panwas 11 kabupaten/kota di Maluku, sehubungan dengan meninggalnya Ketua Bawaslu Maluku, Fadly Silawanne pada 31 Juli 2017.

Komisioner Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, dikonfirmasi, Selasa, mengatakan, telah menyurati Bawaslu RI pada 5 Agustus 2018 yang menanyakan mekanisme tes kepatutan dan kelayakan calon Panwas.

"Bawaslu Maluku yang menyelenggarakan tes kepatutan dan kelayakan. Hanya saja, formasi komisioner belum lengkap, maka harus menunggu petunjuk dari Bawaslu RI," ujarnya.

Bawaslu Maluku menjadwalkan tes kepatutan dan kelayakan calon Panwas 11 kabupaten/kota dimulai pada 12 Agustus 2018 hingga selesai.

"Jadi pelaksanaan tes tersebut tergantung petunjuk Bawaslu RI karena hanya tinggal dua komisioner Bawaslu Maluku," kata Abdullah.

Dia mengakui, Bawaslu Maluku telah memiliki hasil penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwas dari tim seleksi.

Karena itu, Bawaslu RI diharapkan segera menindaklanjuti permohinan petunjuk untuk melaksanakan tahapan terakhir yakni tes kepatutan dan kelayakan.

"Bisa saja karena pertimbangan waktu, maka Bawaslu RI mengirimkan stafnya untuk melengkapi komisioner Bawaslu Maluku guna melaksanakan tes kepatutan dan kelayakan," ujar Abdullah.

Disinggung pergantian antarwaktu (PAW) Ketua Bawaslu Maluku, dia menjelaskan, itu kewenangan Bawaslu RI karena memang berhalangan tetap karena Fadly Silawanne meninggal.

"Kami tetap mematuhi petunjuk Bawaslu RI soal PAW Ketua Bawaslu Maluku," tandas Abdullah.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017