Ambon, 18/10 (Antara Maluku) - Bawaslu Maluku, menyatakan, Naskah Penyerahan Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran pengawasan Pilkada setempat pada 27 Juni 2018 sebesar Rp75 miliar siap ditandatangani Bawaslu dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku.

Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely, dikonfirmasi Rabu mengatakan, anggaran pengawasan sudah disetujui Rp75 miliar dan rancangan kegiatannya yang diajukan telah ditindaklajuti Pemprov Maluku agar NPHD segera ditandatangani.

"Saya sudah diberitahu Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku, Labayoni, bahwa koordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Maluku, Lutfy Rumbia telah disepekati agar NPHD segera ditandatangani," ujarnya.

Penandatangan NPHD pengawasan Pilkada ini tinggal keberadaan Gubernur Maluku, Said Assagaff yang sedang tugas dinas di luar daerah.

"Jadi paling terlambat pekan depan NPHD pengawasan Pilkada telah ditandatangani karena Bawaslu Maluku juga akhir pekan ini mengikuti pembekalan maupun peningkatan kapasitas di Jakarta," kata Abdullah.

Penandatanganan NPHD merupakan persyaratan untuk pencairan anggaran Bawaslu Maluku untuk menyukseskan pemilihan Gubernur dan Wagub periode 2018 - 2023.

Apalagi, waktu yang diputuskan Bawaslu RI tahapan penandatanganan NPHD tertanggal 27 September 2017.

Dia mengakui, Bawaslu Maluku melaksanakan tanggung jawab seiring dengan tahapan yang telah diputuskan KPU setempat yang menyelenggarakan Pilkada serentak kelompok ketiga yakni pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup Maluku Tenggara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual pada 27 Juni 2018.

"Jadi dana yang dihibahkan Pemprov Maluku sebesar Rp75 miliar itu untuk mendukung dan menyukseskan Pilkada Maluku, kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual," tandas Abdullah.

Sedangkan, KPU, baik Maluku, Maluku Tenggara dan Kota Tual telah menyelesaikan tahapan persiapan antara lain, penandatanganan NPHD, pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), serta pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Tahapan penyelenggaraan akan dilaksanakan pada September, setelah penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) pada 31 Juli 2017.

Dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS dimulai 12 Oktober 2017.

Pengolahan DP4 dilakukan pada 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017.

Penerimaan DAK2 akan dimulai 31 Juli 2017 dan pendaftaran pasangan calon dimulai pada 1 Januari 2018.

Masa kampanye pada 15 Februari 2018 serta masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017