Ambon, 17/11 (Antara Maluku) - Majelis hakim pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru tanpa dihadiri Sukmawati Makatita selaku terdakwa.

Ketua majelis hakim tipikor, Soesilo, didampingi Jenny Tulak dan Jefry Sinaga selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Jumat, dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Ekaputra Polimpung.

Namun agenda pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum ini tidak bisa dilakukan karena terdakwa Sukamawati Makatita yang merupakan Direktur PT Duta Sarana di Kabupaten Kepulauan Aru tidak menghadiri persidangan.

"Sidang ini dilakukan secara in absensia karena terdakwa tidak hadir sehingga JPU diingatkan membuat pemanggilan kepada terdakwa agar segera menghadiri proses persidangan di pengadilan tipikor pada Kantor PN Ambon," ujar majelis hakim.

Majelis juga menunda persidangan hingga pekan depan, dan bila sampai tiga kali yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan maka JPU dipersilakan membacakan berkas dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi hingga akhirnya dijatuhi vonis penjara terhadap terdakwa.

Sementara JPU Kejari Dobo di Kaupaten Kepulauan Aru, Ekaputra Polimpung, menjelaskan sejak dilakukan proses penyidikan pada tahap II di kejari setempat, yang bersangkutan sudah tidak pernah memenuhi panggilan jaksa sampai terakhir dilakukan penyerahan berkas ke PN Ambon.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memasukkan nama terdakwa dalam data informia Kejagung RI," ujarnya.

Sukmawati Makatita adalah Direktur PT Duta Sarana yang menangani proyek rehabilitasi 74 bangunsn sekolah dasar dan SMP se-Kabupaten Kepulauan Aru pada tahun anggaran 2012 lalu senilai Rp6 miliar lebih.

Dana tersebut bersumber dari DAK Dinas Pendidikan kabupaten yang seharusnya digunakan untuk rehabilitasi puluhan gedung sekolah dasar dan SMP maupun pengadaan mebeuler dan buku-buku perpustakaan.

Namun terdakwa tidak melakukan penyelesaian pekerjaan rehab gedung sekolah hingga pengadaan buku perpustakaan tidak sesuai yang direncanakan sehingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp800 juta lebih.

Misalnya untuk proyek pengadaan buku-buku perpustakaan yang satuan harganya ditentukan pada kisaran Rp15.000 per buku, namun dilakukan pembengkakan (mark up) anggaran hingga mencapai Rp45.000 per buku.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017