Ternate, 2/12 (Antara Maluku) - DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mempermasalahkan kegiatan reklamasi di bagian Utara Land Mark Pantai Ternate, yang dilakukan salah satu perusahaan lokal untuk restoran terapung.

"Pemkot Ternate selama ini tidak pernah menyampaikan kegiatan reklamasi itu kepada DPRD, padahal seharusnya sebelum dilaksanakan dibicarakan terlebih dahulu dengan DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Ternate, Ikbal Ruray di Ternate, Sabtu.

Oleh karena itu, DPRD Ternate telah menurunkan tim gabungan komisi ke lokasi reklamasi tersebut, selain itu juga telah meminta berbagai dokumen terkait dengan kegiatan reklamasi itu dari instansi terkait di Pemkot Ternate.

Menurut dia, DPRD akan memanggil semua pihak yang terkait dengan kegiatan reklamasi Pantai di bagian Utara Land Mark tersebut, untuk membahasnya, terutama mengenai apakah sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Jika kegiatan reklamasi itu ternyata melanggar prosedur dan persyaratan, terutama persyaratan amdal dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ternate, DPRD akan meminta Pemkot untuk menghentikannya.

Sementara itu, salah seorang pemerhati lingkungan di Malut, Suhardi menilai kebijakan Pemkot Ternate yang mengizinkan pihak swasta melakukan reklamasi di bagian Utara Land Mark Pantai Ternate tersebut, merupakan suatu kesalahan besar karena akan mengurangi kelestarian dan keasrian di kawasan itu.

Lokasi tersebut berdekatan dengan sejumlah fasilitas publik, seperti Land Mark, Taman Nukila dan Masjid Raya Al-Munawar, sehingga sangat tidak tepat ada reklamasi untuk lokasi pembangunan restoran terapung, yang justru tujuannya hanya untuk kepentingan bisnis.

"Kalau pun di lokasi tersebut dilakukan reklamasi maka hanya untuk perluasan area publik, yang bisa dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat, bukan untuk lokasi bisnis yang hanya akan dinikmati orang yang punya uang," katanya menambahkan.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017