Ambon, 11/12 (Antara Maluku) - DPRD Kota Ambon kembali menetapkan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) yang disetujui oleh sembilan fraksi.
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna terkait penyampaian kata akhir fraksi terhadap persetujuan pengesahan tujuh Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda, di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, dipimpin Ketuanya, Jammes Maatita, Senin.
Jammes menjelaskan, tujuh Perda yang ditetapkan dengan mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Kota Ambon maka ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Ambon No.20/KPPS/DPRD/2017 tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Ambon.
Dia mengatakan, dari tujuh Perda yang ditetapkan empat buah raperda merupakan usulan dari Pemerintah Kota Ambon yakni yang pertama terkait tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon tahun 2017-2022, yang kedua terkait tentang Eliminasi Malaria, yang ketiga tentang Izin Lingkungan Hidup, dan yang keempat yakni tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Kepemilikan Bangunan Gedung.
Sedangkan tiga lainnya merupakan raperda inisiatif DPRD Kota Ambon yakni Raperda terkait pedoman Pembentukan Rukun Tetangga/Rukun Warga, yang kedua tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Kualitas Air, dan yang ketiga tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Wali Kota Ambon Richard Luohenapessy dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Wali Kota Ambon Sarif Hadler bahwa rapat paripurna DPRD Kota Ambon sangat penting dan strategis, dalam rangka secara bersama-sama Pemerintah Kota Ambon dan dewan perwakilan rakyat Jota Ambon meletakkan dasar untuk pembangunan Kota Ambon kedepan berupa persetujuan tujuh peraturan daerah.
"Saya juga memberikan apresiasi pula, bahwa di antara tujuh raperda dimaksud terdapat tiga Raperda yang merupakan Perda inisiatif DPRD Kota Ambon," ujarnya.
Kami menyadari bahwa sinergitas yang terbangun selama ini, termasuk melalui pembahasan dan persetujuan terhadap Perda Inisiatif DPRD Kota Ambon terus memacu kita untuk memberikan yang terbaik untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Ambon.
"Karena itu, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama yang baik selama ini antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Ambon yang terus secara bersama bersinergi dalam menuntaskan agenda-agenda Pemerintah Kota Ambon dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan serta pelayanan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna terkait penyampaian kata akhir fraksi terhadap persetujuan pengesahan tujuh Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda, di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, dipimpin Ketuanya, Jammes Maatita, Senin.
Jammes menjelaskan, tujuh Perda yang ditetapkan dengan mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Kota Ambon maka ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Ambon No.20/KPPS/DPRD/2017 tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Ambon.
Dia mengatakan, dari tujuh Perda yang ditetapkan empat buah raperda merupakan usulan dari Pemerintah Kota Ambon yakni yang pertama terkait tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon tahun 2017-2022, yang kedua terkait tentang Eliminasi Malaria, yang ketiga tentang Izin Lingkungan Hidup, dan yang keempat yakni tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Kepemilikan Bangunan Gedung.
Sedangkan tiga lainnya merupakan raperda inisiatif DPRD Kota Ambon yakni Raperda terkait pedoman Pembentukan Rukun Tetangga/Rukun Warga, yang kedua tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Kualitas Air, dan yang ketiga tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Wali Kota Ambon Richard Luohenapessy dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Wali Kota Ambon Sarif Hadler bahwa rapat paripurna DPRD Kota Ambon sangat penting dan strategis, dalam rangka secara bersama-sama Pemerintah Kota Ambon dan dewan perwakilan rakyat Jota Ambon meletakkan dasar untuk pembangunan Kota Ambon kedepan berupa persetujuan tujuh peraturan daerah.
"Saya juga memberikan apresiasi pula, bahwa di antara tujuh raperda dimaksud terdapat tiga Raperda yang merupakan Perda inisiatif DPRD Kota Ambon," ujarnya.
Kami menyadari bahwa sinergitas yang terbangun selama ini, termasuk melalui pembahasan dan persetujuan terhadap Perda Inisiatif DPRD Kota Ambon terus memacu kita untuk memberikan yang terbaik untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Ambon.
"Karena itu, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama yang baik selama ini antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Ambon yang terus secara bersama bersinergi dalam menuntaskan agenda-agenda Pemerintah Kota Ambon dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan serta pelayanan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017