Ternate, 27/1 (Antaranews Maluku) - DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) melakukan konsultasi reklamasi Pantai Ternate ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyusul adanya pro-kontra reklamasi yang dilakukan pengusaha lokal untuk pembangunan restoran terapung.

"Sesuai hasil konsultasi ke Kementerian LHK, reklamasi Pantai Ternate itu bisa saja dilakukan, tetapi harus sesuai persyaratan dan memenuhi semua perizinan yang dibutuhkan," kata Ketua Komisi III DPRD Ternate, Anas Umalik di Ternate, Sabtu.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk reklamasi pantai di antaranya harus dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL). Selain itu harus pula mempertimbangkan dampak sosialnya terhadap masyarakat setempat.

Menurut dia, dari semua persyaratan untuk melakukan reklamasi pantai, yang paling penting adalah kesesuaiannya dengan RTRW, karena walaupun semua persyaratan lainnya sudah dipenuhi tetapi jika tidak sesuai dengan RTRW maka semua persyaratan yang sudah dipenuhi itu menjadi batal.

DPRD Ternate sudah mengundang semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemkot Ternate untuk membahas reklamasi pantai yang terletak di sisi Utara Landmark Ternate itu, terutama mengenai kelengkapan dokumen persyaratannya, tetapi dibatalkan karena pemimpinan OPD yang diundang tidak hadir.

Sikap DPRD Ternate, kata Anas Umalik, jika ternyata reklamasi pantai tersebut tidak sesuai dengan RTRW maka sampai kapan pun tidak akan menyetujuinya dan akan memerintahkan pengsusaha yang telah melakukan reklamasi untuk menghentikan kegiatannya, walaupun Pemkot Ternate tetap mengizinkannya.

Sebelumnya sejumlah kalangan pemerhati lingkungan di Ternate, menyatakan penolakannnya atas reklamasi pantai tersebut, karena dapat merusak kelestarian lingkungan laut di sekitarnya, terutama terumbu karang yang selama ini menjadi objek wisata bawah laut andalan Ternate.

Selain itu, reklamasi pantai yang di atasnya akan dibangun restoran terapung akan merusak estetika sejumlah ruang publik yang ada di sekitarnya, seperti Landmark Ternate, Taman Nukila dan Masjid Raya Al-Munawar.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018