Ambon, 16/2 (Antaranews Maluku) - Pengembangan sektor perikanan di Maluku baik berupa program Lumbung Ikan Nasional, sentra perikanan nasional terpadu, atau lainnya membutuhkan payung hukum dari pemerintah di tingkat pusat.
"LIN saja belum jadi tetapi sudah muncul lagi konsep sentra perikanan nasonal terpadu, kami menyesalkan karena yang dibutuhkan sebetulnya adalah payung hukum dari konsep itu," kata wakil ketua komisi B DPRD Maluku, Abdullah Marabessy di Ambon, Kamis.
Menurut dia, kalau payung hukumnya sudah ada seperti dalam bentuk Keppres, Perpres, atau Perppu, berarti keberpihakan dari sisi program dan penanganan anggaran terhadap program yang ada dalam konsep itu bisa terlaksana.
Jangan sampai bergulirnya konsep LIN yang belum berujung lalu muncul lagi program sentra perikanan terpadu nasional belum terlaksana sehingga muncul lagi konsep baru.
"Sementara apresiasi pemerintah pusat terhadap luas laut Maluku 92,4 persen itu di mana, padahal konsumsi ikan nasional hampir mencapai 40 persen dari wilayah Maluku, kenapa potensi besar ini tidak digarap secara maksimal oleh pemerintah," tandas Abdullah.
Komisi B juga mengaku agak menyesal saat menjalankakn agenda penyampaian aspirasi ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan dimana mereka hanya diterima pejabat pada level direktur.
"Kami menyesal seakan-akan tidak dihargai tapi kami bisa mehamai dalam waktu bersamaan ada agenda-agenda lain dari Menteri maupun Dirjen Tangkap serta Dirjen Pesisir," ujarnya.
Mereka juga menyampaikan rasa penyesalan tentang masalah program LIN, sebab awalnya telah menjadi agenda nasional yang sudah menguras begitu banyak tenaga dan waktu serta biaya pemerintah daerah dan DPRD, hingga lintas departemen.
Abdullah menambahkan, apa pun bentuk program pengembagan sektor perikanan Maluku tetapi kalau tidak didukung kebijakan pemerintah melalui Keputusan Presiden atau peraturan lainnya, maka program tersebut tidak akan berjalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"LIN saja belum jadi tetapi sudah muncul lagi konsep sentra perikanan nasonal terpadu, kami menyesalkan karena yang dibutuhkan sebetulnya adalah payung hukum dari konsep itu," kata wakil ketua komisi B DPRD Maluku, Abdullah Marabessy di Ambon, Kamis.
Menurut dia, kalau payung hukumnya sudah ada seperti dalam bentuk Keppres, Perpres, atau Perppu, berarti keberpihakan dari sisi program dan penanganan anggaran terhadap program yang ada dalam konsep itu bisa terlaksana.
Jangan sampai bergulirnya konsep LIN yang belum berujung lalu muncul lagi program sentra perikanan terpadu nasional belum terlaksana sehingga muncul lagi konsep baru.
"Sementara apresiasi pemerintah pusat terhadap luas laut Maluku 92,4 persen itu di mana, padahal konsumsi ikan nasional hampir mencapai 40 persen dari wilayah Maluku, kenapa potensi besar ini tidak digarap secara maksimal oleh pemerintah," tandas Abdullah.
Komisi B juga mengaku agak menyesal saat menjalankakn agenda penyampaian aspirasi ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan dimana mereka hanya diterima pejabat pada level direktur.
"Kami menyesal seakan-akan tidak dihargai tapi kami bisa mehamai dalam waktu bersamaan ada agenda-agenda lain dari Menteri maupun Dirjen Tangkap serta Dirjen Pesisir," ujarnya.
Mereka juga menyampaikan rasa penyesalan tentang masalah program LIN, sebab awalnya telah menjadi agenda nasional yang sudah menguras begitu banyak tenaga dan waktu serta biaya pemerintah daerah dan DPRD, hingga lintas departemen.
Abdullah menambahkan, apa pun bentuk program pengembagan sektor perikanan Maluku tetapi kalau tidak didukung kebijakan pemerintah melalui Keputusan Presiden atau peraturan lainnya, maka program tersebut tidak akan berjalan.
Video : kegiatan sektor perikanan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018