Ambon, Maluku (ANTARA) - Balai Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ambon menggencarkan sertifikasi budi daya ikan pada unit pengelola sebagai upaya meningkatkan kualitas perikanan di daerahnya.
"Dalam rangka menjamin ketersediaan induk unggul dan benih bermutu dalam penyelenggaraan perikanan budi daya secara berkelanjutan dan kelestarian sumber daya ikan, maka perlu dilakukan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan," kata Kepala BPPMHKP KKP Ambon Muh Hatta Arisandi di Ambon, Maluku, Kamis.
Ia mengatakan hal itu dapat ditempuh melalui instrumen inspeksi sertifikasi cara budi daya ikan yang baik (CBIB) pada unit pembenihan/pembudi daya ikan dengan tujuan dapat menjamin produk perikanan yang dihasilkan diterima di pasar internasional tanpa penolakan.
Ia menjelaskan sertifikasi CBIB merupakan dokumen pengakuan yang penting bagi petambak atau pembudi daya ikan yang ingin meningkatkan kualitas dan keselamatan ikan yang dihasilkan.
Sertifikasi diberikan kepada petambak atau pembudi daya ikan yang telah memenuhi standar cara budi daya ikan yang baik dan berkelanjutan.
Sertifikasi CBIB juga memiliki beberapa manfaat seperti meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk ikan yang dihasilkan, meningkatkan kemampuan petambak atau pembudi daya ikan dalam menghadapi persaingan pasar, dan meningkatkan pendapatan petambak atau pembudi daya ikan.
Adapun beberapa prinsip dasar CBIB adalah menggunakan sumber daya alam yang tersedia secara efektif dan efisien, menggunakan teknologi budi daya yang ramah lingkungan, menghindari penggunaan bahan kimia berbahaya, menggunakan pakan yang seimbang dan berkualitas dan menghindari kepadatan budi daya yang terlalu tinggi.
Setelah sertifikasi CBIB dilakukan, pihaknya pun rutin menggelar inspeksi sebagai fungsi pengawasan pada unit pengelola ikan atau tambak dan pembudi daya.
"Kami gencarkan inspeksi CBIB di unit-unit pengolahan Ikan, kemarin di PT Rajawali Laut Timur yang berlokasi di kota Ambon, dengan ruang lingkup fresh demarsal fish. Kegiatan inspeksi dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan UPI pada OSS (Online Single Submission)," katanya.
Kegiatan inspeksi merupakan komitmen dari BPPMHKP Ambon dalam menjalankan tugas dan fungsi penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan ditingkat hulu-hilir sesuai dengan amanat Permen KP Nomor 8 Tahun 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPPMHKP Ambon gencarkan sertifikasi CBIB di unit pengelola ikan