Ambon (ANTARA) - Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ambon menyebutkan telah menerbitkan sebanyak 49 sertifikat mutu atau health certificate perikanan pada awal 2025.
“Sertifikat itu sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian mutu produk perikanan Provinsi Maluku sebelum diekspor ke pasar mancanegara,” kata Kepala BPPMHKP Ambon, Muh Hatta Arisandi di Ambon, Jumat.
Data tersebut, kata dia, merupakan hasil data yang dihimpun sejak awal Januari hingga pembaruan pada 21 Februari 2025 untuk seluruh produk perikanan yang diekspor ke luar negeri.
Adapun jenis produk perikanan yang diekspor dari Maluku yakni tuna segar per ekor, tuna saku beku, tuna ground meat beku, fresh tuna, udang vannamei beku dan tuna loin segar dengan total volume sebesar 947.407 kilogram.
“Untuk nilai ekspor produk perikanan sampai dengan akhir Februari 2025 sebesar Rp74.425.259.596, atau sebesar 4.802.932 dolar Amerika Serikat (AS)," katanya.
Produk perikanan asal Maluku itu kini gencar diekspor menuju lima negara, yakni Jepang, Amerika Serikat, Cina, Vietnam dan Arab Saudi.

Hatta menjelaskan, sertifikat mutu perikanan sendiri merupakan dokumen resmi yang sangat penting dalam memastikan bahwa produk perikanan telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Beberapa contoh sertifikat mutu perikanan adalah sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yang memastikan bahwa produk perikanan telah memenuhi standar keamanan pangan, sertifikat ISO 22000 yang memastikan bahwa produk perikanan telah memenuhi standar sistem manajemen keamanan pangan dan sertifikat Aquaculture Stewardship Council (ASC) yang memastikan bahwa produk perikanan telah memenuhi standar keberlanjutan dan keamanan pangan.
Dalam konteks industri perikanan, Sertifikat Mutu Perikanan memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk perikanan.
Dengan memiliki sertifikat ini, perusahaan perikanan dapat membuktikan bahwa produk mereka telah memenuhi standar mutu yang tinggi dan aman untuk dikonsumsi.
Dalam proses pengeluaran sertifikat mutu perikanan, BPPMHKP akan melakukan audit dan evaluasi yang ketat terhadap perusahaan perikanan.
Proses ini meliputi evaluasi dokumen dan data, audit lapangan, dan evaluasi terhadap sistem manajemen mutu perusahaan.