Ambon, Maluku (ANTARA) - Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ambon memaksimalkan 10 layanan mutu perikanan untuk menjaga kualitas produk kelautan perikanan Maluku sebelum diekspor.
"Hal ini sebagai bentuk konsistensi penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan kita," kata Kepala BPPMHKP Ambon Muh Hatta Arisandi di Ambon, Maluku, Sabtu.
Ke-10 layanan itu, kata dia, adalah Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI), yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan sumber daya ikan; dan Pengawasan dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (PKKP), yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan kawasan konservasi perairan.
Selanjutnya, Pengawasan dan Pengelolaan Penggunaan Alat Tangkap Ikan (PATI), yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan penggunaan alat tangkap ikan; dan Pengawasan dan Pengelolaan Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya (BKB), yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan lingkungan perairan dari bahan kimia berbahaya.
Kemudian, Pengawasan dan Pengelolaan Kualitas Air Laut (KAL), yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan kualitas air laut; dan Pengawasan dan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan (PBI), yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan pembudidayaan ikan.
Pengawasan dan Pengelolaan Penangkapan Ikan (PTI), yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan penangkapan ikan; dan Pengawasan dan Pengelolaan Pengolahan Hasil Perikanan (PHP), yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan pengolahan hasil perikanan.
"Dan, Pengawasan dan Pengelolaan Sistem Informasi dan Teknologi (SIT) perikanan kelautan, yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan sistem informasi dan teknologi; serta penerbitan sertifikasi mutu bagi unit pengelola ikan," katanya.
Ia mengatakan sejumlah layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan hasil perikanan, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat perikanan.
Dalam upaya memaksimalkan 10 layanan tersebut, BPPMHKP terus melakukan koordinasi dengan unit pengelola ikan (UPI) baik milik pemerintah maupun swasta serta dengan pihak terkait untuk memastikan peningkatan ekspor perikanan Maluku ke depan.
"Beragam pelatihan dan sosialisasi layanan pun terus kami gencarkan agar produk perikanan kita bisa semakin diterima di negara-negara pengimpor," ujarnya.
"BPPMHKP Ambon juga menerima permohonan pengguna layanan untuk setiap produk layanan melalui Online Single Submission (OSS), aplikasi Honest, aplikasi SKPonline maupun secara manual," tambahnya.
Pihaknya mencatat sampai dengan akhir Februari 2025, BPPMHKP Ambon telah menerbitkan sertifikasi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) untuk tujuh kapal penangkap ikan, satu sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), satu sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), dan 13 sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP).