Ambon, 10/7 (Antaranews Maluku) - Tujuh terdakwa kasus kepemilikan batu cinnabar yang terbagi dalam tiga berkas terpisah dituntut penjara selama 1,3 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Awaluddin.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata JPU di Ambon, Maluku, Selasa.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Mohammad Muchlis.

Tujuh terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas perkara masing-masing Muhammad Ikhsan Kaisupy (BAP tersendiri) dan Roby Saleh (BAP tersendiri). Sedangkan terdakwa Safrudin Kaisupy alias Yoga, M. Yusran Ridwan, Sodry Kaisupy, Hurin Kaisupy alias Riko dan Akdam Kaisupy dijadikan satu berkas perkara.

Mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta sibsider enam bulan kurungan oleh JPU.

Barang bukti berupa 2.819 Kg batu cinnabar yang sudah dihaluskan dalam bentuk pasir dirampas negara untuk dimusnakhan, sedangkan satu unit longboat beserta mesin jhonson yang dipakai terdakwa dikembalikan kepada Mesian Patiha selaku pemilik.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena membawa cinnabar tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Menurut JPU, para terdakwa pada tanggal 19 Maret 2018 lalu sekitar pukul 02.00 WIT tertangkap polisi di perairan Dusun Hulung di Desa Iha, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Para terdakwa ditangkap karena mengangkut 2.819 kiloram (kg) cinnabar dalam bentuk pasir yang dikemas dalam 71 karung dengan sebuah longboat dari desanya menuju Pulau Manipa.

Upaya penangkapan tujuh terdakwa ini dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari warga pada Minggu, (18/3) 2018 kalau para terdakwa akan mengangkut batu cinnabar menuju Pulau Manipa dan keesokannya harinya polisi meringkus mereka.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa, Abdusyukur Kaliki.

Salah satu keluarga para terdakwa di luar persidangan menjelaskan, polisi tidak tuntas menangkap pelaku yang sebenarnya sebagai pemilik cinabar tersebut.

"Para terdakwa mengambil 2.819 kg cinnabar dari Asnadi Dewa/Kaisupy selaku pemilik barang, dan yang bersangkutan masih berada di Dusun Uhe yang merupakan petuanan Desa Iha, padahal dinyatakan sebagai DPO," kata Eky.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018