Ternate, 24/10 (Antaranews Maluku) - Komisi II DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, menyetujui kenaikkan tarif air dan blok konsumsi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.

"Jadi untuk tarif air ada yang mengalami kenaikan, namun ini menggunakan klaster, sehingga tarif air yang mengalami kenaikan itu hanya di blok yang kurang lebih 48 persen yang jumlah pemakai airnya diatas 20?M3," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Jainal H Hasan di Ternate, Rabu.

Jadi, misalnya dalam satu rumah tangga atau kelompok yang jumlah pemakainya diatas 20 meter kubik maka mengalami kenaikan tarif sebesar Rp1.400 dari biaya sekarang kurang lebih Rp4.500.

Dia mengatakan, masalah penyesuaian tarif air ini dari tahun lalu sudah diusulkan namun masih dipending, sehingga saat ini mencari formulasinya untuk melakukan penyusaian dengan menggunakan klaster.

Bahkan, beberapa hal ini yang disampaikan oleh PDAM, sehingga Komisi II DPRD meminta agar kelompok yang jumlah pemakaian airnya diatas 20 meter kubik itu adalah kelompok menengah ke atas, yang sementara terdata dari jumlah sambungan PDAM berjumlah 13.775 sambungan air.

"Masyarakat kelompok menengah ke atas dengan konsumsi air diatas 20 meter kubik yang terdata dari sambungan PDAM sementara? berjumlah 13.775 sambungan, kelompok ini yang mengalami kenaikan sebesar Rp1.400," katanya.

Sedangkan, untuk jumlah kelompok masyarakat yang kategori 50 persen atau kategori dibawah pemakaian air 20 meter kubik per bulan, dari jumlah sambungan 14.729, tidak mengalami kenaikan.

"DPRD merasa ini rasional, sehingga penyesuaian tarif ini diberlakukan tidak secara keseluruhan tapi disesuaikan dengan kondisi dan jumlah pemakaian air," katanya.

Sehingga, dengan asumsi yang dipakai ini kenaikannya sedikit sekali dan tidak signifikan, namun dari kalkulasi jumlah penyesuaian air ini, muda-mudahan bisa menutupi kendala ketika terjadi hal-hal teknis di lapangan dan DPRD melalui Komisi II akan merekomendasikan kepada pimpinan dan secara institusi DPRD harus mengeluarkan rekomendasi untuk tarif penyesuaian.

"Jika mengacu pada Permendagri Nomor 71 terkait subsidi Pemerintah untuk PDAM ini tidak perlu ada rekomendasi, tapi kita perlu apresiasi PDAM masih melalui DPRD untuk dibicarakan bersama, sehingga ini akan disosialisasikan kepada masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, DPRD berharap, dengan adanya penyesuain tarif yang bergerak naik ini bisa sebanding dengan pelayanan PDAM terhadap pelanggang.

"PDAM juga harus memaksimalkan pelayanannya terhadap masyarakat agar masalah-malah seperti pipa bocor dan sebagainya itu langsung diatasi," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018