Ternate, 21/2 (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) menangkap seorang sopir angkot berinisial NAU alias Ace di kawasan Fitu karena memiliki 13 bungkus plastik berisi ganja.

"Dalam bungkusan milik tersangka itu berisikan daun kering dengan berat kotor kurang lebih 5.879,15 gram diduga narkotika golongan l jenis ganja," kata Kepala BNN Malut, Brigjen Pol Benny Gunawan di Ternate, Kamis.

Penangkapan bermula setelah BNNP Malut mendapatkan informasi ditemukannya satu paket tas plastik hitam terdampar di pesisir pantai Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan. Kemudian petugas menuju TKP dan mengamankan paket yang diduga adalah narkotika golongan satu jenis ganja.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi paket tersebut adalah milik NAU alias Ace warga Kota Tidore Kepulauan yang dititipkan kepada tetangganya, SA, warga Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara.

SA menjelaskan, tersangka M. Nasir A. Umagapi alias Ace menitipkan barang yang dibungkus tas plastik hitam saat berada di atas kapal KM Labobar dalam pelayaran dari Jayapura menuju Ternate.

Dalam pemeriksaan itu, SA mencurigai barang yang dititip tersebut adalah narkotika jenis ganja, sehingga saksi SA lalu membuangnya ke laut dalam perjalanan kapal menuju Ternate.

Berdasarkan keterangan saksi SA, petugas BNN Provinsi Malut, kemudian menangkap tersangka Ace.

Selain barang bukti sejumlah 13 bungkus plastik berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, petugas juga mengamankan satu buah telepon seluler merek Nokia berwarna putih.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara menanam, memelihara, menerima, memiliki, menguasai,dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Benny menyatakan, tersangka kini telah diamankan di sel tahanan BNN Provinsi Maluku Utara untuk diproses lebih lanjut.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019