Keluarga korban kecelakaan lalu lintas melalui penasihat hukumnya Willem Sudjiman melaporkan anggota Satlantas Polres Maluku Tengah (Malteng) ke Kapolda Maluku, Irjen Pol. Royke Lumowa karena sudah enam bulan tidak memproses pelaku penabrakan yang menyebabkan John Jonas Ririhena meninggal dunia.

"Kami memohon kiranya Kapolda Maluku selaku penyidik guna menegakkan hukum di NKRI dapat memerintahkan penyidik pembantu Polda Maluku untuk membuka lagi perkara tersebut dan melakukan penyelidikan serta penyidikan atas perkara ini," kata penasihat hukum keluarga korban, Willem Sudjiman di Ambon, Rabu.

Anggota Satlantas Polres Malteng yang dilaporkan adalah Bripka Rusli yang saat terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut turun ke lokasi kejadian perkara di desa Amahai bersama sejumlah rekannya.

Sedangkan pelaku penabrakan hingga korban tewas saat terjadi musibah pada 24 Oktober 2018 sekitar pukul 08:30 WIT adalah Bella Tahapary.

Dikatakan, korban Jhon Jonas Ririhena pada 24 Oktober 2018 sekitar pukul 06:30 WIT berangkat dari rumahnya di Amahai menuju Masohi, ibu kota kabupaten Malteng menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya korban yang berprofesi sebagai guru SMA Negeri 1 Masohi ini berniat kembali ke rumah pukul 08:00 WIT untuk sarapan dan saat melewati SPBU, dia memutar balik untuk mengisi bensin.

Kemudian sekitar pukul 08:30 WIT, muncul sepeda motor yang dikendarai pelaku Bella Tahapary dan menabrak korban secara tiba-tiba mengakibatkan guru SMA ini terpental dan mengalami patah tulang kaki kiri, bahu kiri, pergelangan tangan kiri, serta pendarahan hebat di kepala.

Kondisi luka parah yang dialami korban sesuai bukti hasil visum dokter ini mengakibatkan korban akhirnya meninggal dunia.

"Anggota Satlantas Bripka Rusli turun ke lokasi kejadian namun saat itu tidak mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku dan justeru membiarkan pelaku berkeliaran sampai saat ini," ujarnya.

Akibat tindakan pelaku Bella Tahapary menyebabkan korban meninggal dunia, namun Bripka Rusli semata-mata melindungi pelaku membuat keluarga korban merasa ada diskriminasi hukum dan tidak ada keadilan terhadap mereka.

Ironisnya, pada 3 November 2018 Alex Salakory selaku keluarga korban mendatangi Mapolres Malteng membuat laporan sekaligus menanyakan proses hukum atas perkembangan kasus tersebut tetapi tidak pernah ditanggapi.

"Malahan Bripka Rusli mengatakan nanti kita lihat kasusnya sebab tidak ada saksi," tandas Sudjiman.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019