Ambon (ANTARA) - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku, meminta warga jangan mengemudi saat mabuk karena tiga kecelakaan lalu lintas sejak akhir pekan lalu diakibatkan pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol.
"Demi menjaga keselamatan diri maupun tidak membahayakan orang lain, sebaiknya jangan mengemudi mobil atau pun sepeda motor bila sudah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo di Ambon, Senin.
Tiga kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Kota Ambon sejak Kamis (6/10) tepatnya di ruas jalan Dr. Latumeten, laku pada Sabtu (8/10) di ruas jalan Dr. Sutomo, dan ruas jalan Jenderal Sudirman Ambon pada Senin (10/10) dini hari.
Baca juga: Tiga warga tewas akibat kecelakaan maut di Ambon di akhir pekan
Menurut dia, untuk laka lantas tunggal di kawasan jalan Dr. Latumeten Ambon, pengemudi sepeda motor nomor polisi DE 3727 NJ itu diketahui dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
Kemudian pada Minggu (9/10) seorang pengemudi mobil nomor polisi DE 1031 AF menabrak taman Tugu Trikora Ambon sekitar pukul 05.30 WIT karena mengemudu dalam keadaan mabuk.
Peristiwa serupa kembali terjadi Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIT dimana seorang pengemudi yang didampingi satu orang penumpang menabrak pagar pembantas jalan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ambon. Pengemudi mobil tersebut juga dalam kondisi mabuk.
Meski pun dalam tiga peristiwa laka lantas tunggal ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun pengemudi sepeda motor mengalai luka-luka.
Baca juga: Dua remaja meninggal dalam laka lantas tunggal di Ambon, begini kronologinya
"Jadi kami kembali memberikan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya, khususnya yang mengemudi kendaraan bermotor untuk lebih berhati-hati dan tidak perlu keluar rumah kalau sudah dalam kondisi mabuk akibat miras," kata Moyo Utomo.