"Peristiwa ini merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal mobil dengan nomor polisi DE 1207 AI yang digunakan para korban diduga dipacu dalam kecepatan tinggi dan menabrak pembatasan jalan," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Janete Luhukay di Ambon, Minggu.
Mobil berwarna silver tersebut kemudian jadi tidak terkendali dan terpental hingga menabrak sebuah pohon di sisi kiri jalan.
Kondisi para korban juga sangat parah karena mengalami patah tulang dan luka robek di kepala.
Menurut dia, kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di jalan utama Jalan DR. J. Leimena tepatnya di depan Markas Guspurla Koarmada III TNI-AL Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon ketika dalam perjalanan dari arah Desa Laha menuju Hative Besar.
Korban yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara diketahui bernama Brian Sahureka (18) dan rekannya Jhon Nanlohy (22) meninggal dunia di Rumah Sakit Lanud Pattimura Ambon setelah sempat dievakuasi oleh warga.
Brian merupakan anak seorang mantan anggota DPRD Maluku dan baru menjadi mahasiswa pada salah satu universitas swasta di Kota Ambon.
Dua korban lainnya yang masih dalam kondisi kritis adalah Deny Imanuel Putuhena (21) dan rekannya Jacobis Leyemin (20) yang mengalami luka robek pada bagian belakang kepala.
Pewarta: Daniel LeonardEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026