Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019 merubah paradigma orang tua yang selama ini fokus ke sekolah unggulan, kata Kepala Sekolah SMPN 6 Ambon, Jantje Mahulette.
"Selama ini paradigma berfikir masyarakat saat pendaftaran siswa baru tertuju ke sekolah tertentu atau sekolah unggulan, sedangkan sekolah lain terutama swasta tidak menjadi tujuan sehingga peluang untuk siswa mendaftar sangat kecil, " katanya di Ambon, Kamis.
Ia menambahkan, penerapan sistem zonasi yang mengacu pada Permendikbud nomor 51/2018 bagi seluruh sekolah di Indonesia sangat positif, sebagai upaya pemerataan siswa di seluruh sekolah.
"Dalam sistem ini, sekolah wajib menerima siswa yang tinggal sesuai zona tanpa memandang status sosial baik siswa kaya atau miskin yang penting ada di zonasi wajib diterima," ujarnya.
Jantje menyatakan, pihaknya telah menerapkan sistem zonasi sebagai upaya pemerataan siswa karena selama ini SMPN 6 Ambon menjadi sekolah tujuan siswa baru.
Sistem ini terbagi menjadi 3 sub bagian yang pertama zona 1 siswa yang tinggal di sekitar zona, sekolah menerima siswa yg ada di zona itu. Zona dua bisa dari luar zona dibuktikan dengan prestasi akademik dan non akademik, dan zona ketiga kebijakan penerimaan berdasarkan mutasi tempat tinggal orang tua.
"Presentasi zona perdasarkan permendikbud 51/2018 terbagi zona satu sebanyak 90 persen dan sisanya masing-masing lima persen. Semuanya tergantung setiap sekolah untuk melihat penting atau tidak menerima siswa dari luar zona meskipun tidak terlalu banyak yang mendaftar," jelasnya.
Dia mengakui, sistem zonasi memberikan peluang kepada sekolah lain untuk berkembang dan meningkatkan kualitas pendidikan.
"Masyarakat perlu tahu sebenarnya kesempatan ini agar para siswa bisa bersekolah baik di negeri atau swasta, dari situ kemudian pihak sekolah bisa membuat program yang baik untuk pengembangan sekolah secara merata," terangnya.
Sementara itu Wakil Kepala Sekolah SMP Kolose Xaverius Ambon, H.Ohewirin menyebutkan, tahun ajaran baru ini pihaknya mengikuti aturan kemendikbud dengan menjalankan aturan sesuai zonasi.
"Walaupun dalam pelaksanaanya masih ada siswa yang ingin mendaftar di sekolah di luar zona, kita masih menerima melalui seleksi tes yang telah dilakukan secara bergelombang sejak bulan Mei dan terakhir di bulan Juli 2019," katanya.
Tahun in, menurutnya SMP Xaverius Ambon juga menambah kuota penerimaan siswa baru sebanyak 105 hingga 110 siswa yang terbagi dalam empat rombongan belajar.
"Kita menerima pendaftaran yang merujuk pada zonasi tempat tinggal, jika sudah cukup tidak terima lagi," ungkapnya.
Baca juga: Pemprov Malut terapkan zonasi PPDB SMA
Baca juga: Disdik Ambon bagi delapan zonasi PPDB SMP 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Selama ini paradigma berfikir masyarakat saat pendaftaran siswa baru tertuju ke sekolah tertentu atau sekolah unggulan, sedangkan sekolah lain terutama swasta tidak menjadi tujuan sehingga peluang untuk siswa mendaftar sangat kecil, " katanya di Ambon, Kamis.
Ia menambahkan, penerapan sistem zonasi yang mengacu pada Permendikbud nomor 51/2018 bagi seluruh sekolah di Indonesia sangat positif, sebagai upaya pemerataan siswa di seluruh sekolah.
"Dalam sistem ini, sekolah wajib menerima siswa yang tinggal sesuai zona tanpa memandang status sosial baik siswa kaya atau miskin yang penting ada di zonasi wajib diterima," ujarnya.
Jantje menyatakan, pihaknya telah menerapkan sistem zonasi sebagai upaya pemerataan siswa karena selama ini SMPN 6 Ambon menjadi sekolah tujuan siswa baru.
Sistem ini terbagi menjadi 3 sub bagian yang pertama zona 1 siswa yang tinggal di sekitar zona, sekolah menerima siswa yg ada di zona itu. Zona dua bisa dari luar zona dibuktikan dengan prestasi akademik dan non akademik, dan zona ketiga kebijakan penerimaan berdasarkan mutasi tempat tinggal orang tua.
"Presentasi zona perdasarkan permendikbud 51/2018 terbagi zona satu sebanyak 90 persen dan sisanya masing-masing lima persen. Semuanya tergantung setiap sekolah untuk melihat penting atau tidak menerima siswa dari luar zona meskipun tidak terlalu banyak yang mendaftar," jelasnya.
Dia mengakui, sistem zonasi memberikan peluang kepada sekolah lain untuk berkembang dan meningkatkan kualitas pendidikan.
"Masyarakat perlu tahu sebenarnya kesempatan ini agar para siswa bisa bersekolah baik di negeri atau swasta, dari situ kemudian pihak sekolah bisa membuat program yang baik untuk pengembangan sekolah secara merata," terangnya.
Sementara itu Wakil Kepala Sekolah SMP Kolose Xaverius Ambon, H.Ohewirin menyebutkan, tahun ajaran baru ini pihaknya mengikuti aturan kemendikbud dengan menjalankan aturan sesuai zonasi.
"Walaupun dalam pelaksanaanya masih ada siswa yang ingin mendaftar di sekolah di luar zona, kita masih menerima melalui seleksi tes yang telah dilakukan secara bergelombang sejak bulan Mei dan terakhir di bulan Juli 2019," katanya.
Tahun in, menurutnya SMP Xaverius Ambon juga menambah kuota penerimaan siswa baru sebanyak 105 hingga 110 siswa yang terbagi dalam empat rombongan belajar.
"Kita menerima pendaftaran yang merujuk pada zonasi tempat tinggal, jika sudah cukup tidak terima lagi," ungkapnya.
Baca juga: Pemprov Malut terapkan zonasi PPDB SMA
Baca juga: Disdik Ambon bagi delapan zonasi PPDB SMP 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019