Ambon (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku mengatakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lewat jalur zonasi di provinsi itu dapat menghilangkan paradigma tentang adanya anggapan sekolah tertentu yang difavoritkan siswa atau orangtua untuk menempuh pendidikan jenjang SMA/SMK se-derajat.
“Tujuan dengan penerimaan siswa baru jalur zonasi ini agar tidak ada lagi anggapan sekolah favorit. Misalnya terkait anggapan soal sekolah A lebih baik daripada sekolah B,” ujar Sekretaris Dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku, Husen M.Pd di Ambon, Senin.
Dikatakan, jalur zonasi diberlakukan banyak siswa dan orangtua di Maluku yang beranggapan bahwa sekolah dengan kriteria tertentu menghasilkan lulusan yang lebih baik dibanding sekolah lainnya.
“Sistem ini juga mendekatkan siswa dengan sekolah, kalau dulu kan ada sekolah favorit, sehingga kadang kala siswa yang tinggal di pinggir batas sekolah tidak bisa sekolah di situ karena kriteria-kriteria tertentu,” ucapnya.
Baca juga: Disdikbud Maluku pastikan PPDB SMA/SMK se-derajat pakai empat sistem
Penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi ini tidak lagi menggunakan tes secara tertulis melainkan disesuaikan dengan kriteria jalur masing-masing zona. Selain itu melalui sistem zonasi ini juga kriteria yang dipakai untuk penerimaan siswa pada sekolah-sekolah disesuakan dengan kuota daya tamping masing-masing sekolah.
“Misalnya ada SMA A di kawasan pusat Kota Ambon, kuota daya tampungnya katakanlah 200 siswa. Lalu lewat sistem zonasi kemudian ada yang mendaftar, nah kuota 200 siswa tersebut akan terisi berdasarkan siswa yang jarak tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah. Jadi siswa yang ke 201 akan dialihkan,” kata dia menjelaskan.
Ia menambahkan untuk menghilangkan paradigma sekolah favorit di Maluku perlu dilakukan penyamaan standar kompetensi mutu dalam hal ini peningkatan sumber daya guru.
“Sehingga sistem pembelajaran di sekolah A dengan sekolah B di Maluku itu sama, jadi tidak ada lagi sekolah yang menerapkan sistem dua shift masuk pagi dan masuk siang agar kegiatan belajar mengajar bisa lebih maksimal,” tandasnya.
Selain jalur Zonasi adapun tiga jalur penerimaan lainnya yakni Afirmasi untuk siswa yang kurang mampu, jalur prestasi untuk siswa yang memiliki prestasi tertentu di bidang akademik dan non akademik, kemudian jalur pindah orang tua untuk siswa yang tempat tinggal berpindah mengikuti orang tuanya.
Baca juga: Disdikbud Maluku diminta perjuangkan penurunan nilai ambang batas P3K, begini penjelasannya