Ambon (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbd) Maluku diminta memperjuangkan penurunan nilai ambang batas atas atau passing grade bagi para tenaga guru honorer dalam mengikuti seleksi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Kami doakan para guru honorer yang sementara mengikuti tes seleksi P3K semoga lulus.Hanya saja, diminta perhatian Disdikbud Provinsi Maluku untuk melobi agar nilai ambang batas yang menjadi standar kelulusan bisa diturunkan," kata anggota DPRD Maluku dari Fraksi Demokrat, Halimun Saulatu di Ambon, Rabu.
Menurut dia, nklai ambang batas yang dipakai sebagai standar kelulusan seleksi P3K bagi tenaga guru honorer di Maluku saat ini berada di kisaran 300 hingga 400.
"Dengan standar seperti itu kalau untuk ukuran wilayah Pulau Jawa misalnya tidak menjadi masalah, tetapi untuk wilayah Maluku minimal bisa disesuaikan dengan kemampuan orang di sini," tandas Halimun.
Bila penentuan nilai ambang batas yang terlampau tinggi dikhawatirkan jangan sampai terjadi patokan seluruh kuota untuk guru kontrak tidak bisa terisi semuanya.
"Untuk itu kita berharap bahwa semua kuota bisa terisi dengan cara menurunkan nilai ambang batas tersebut," ujar Halimun.
.
Kemudian diharapkan bahwa discrasy yang diberikan kepada seluruh tenaga guru honorer yang berusia di atas 35 tahun bisa diselesaikan dan kalau boleh dimanfaatkan secara maksimal oleh Disdikbud Maluku.
Agar para guru honorer yang sudah lama mengabdi bisa terakomodir oleh pemerintah.
"Nilai ambang batas untuk Papua saja bisa diusulkan hingga turun, lalu kenapa Maluku tidak bisa memperjuangkannya agar nasib para guru honorer bisa menaikan status mereka menjadi tenaga P3K," tegas Halimun.
Disdikbud Maluku diminta perjuangkan penurunan nilai ambang batas P3K, begini penjelasannya
Rabu, 22 September 2021 10:36 WIB