Sebanyak 20 kelurahan di Kota Ambon, Provinsi Maluku,  telah menerima dana kelurahan tahap satu pada 2019, kata Plh Kepala Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Apries Gasperzs.

"Dana kelurahan tahap pertama sebesar Rp3,5 miliar yang diperuntukkan bagi 20 kelurahan telah disalurkan pada 10 Juni 2019," katanya, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, mekanisme penyaluran dana yakni dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) yang dilakukan ke dalam dua tahap masing-masing 50 persen dengan berbasis pada kinerja pelaksanaan kegiatan.

Pencairan tahap pertama, kata dia, mensyaratkan surat pernyataan dan lampiran rincian komitmen anggaran kelurahan dan ditandatangani kepala daerah. Tahap kedua mensyaratkan laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap satu.

Penggunaan dana kelurahan, katanya, diarahkan untuk berbagai hal antara lain, pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk meningkatkan kualitas hidup.

Selain itu, juga digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan.

Apries menjelaskan, alokasi dana kelurahan ditetapkan berdasarkan Permendagri 130 Tahun 2018 sebagai Pedoman Pengelolaan Kegiatan yang Bersumber dari Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019.

Ambon masuk dalam kategori baik sehingga akan menerima anggaran sebesar Rp352,9 juta per kelurahan.

"Tahap pertama dirioritaskan untuk program pemberdayaan, setelah proses penyerahan laporan pertanggungjawaban tahap satu maka akan dilanjutkan pencairan tahap dua di bulan Agustus," ujarnya.

Ditambahkannya, program dan kegiatan yang dimasukkan kelurahan, harus berdasarkan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan, sehingga dana yang dikeluarkan juga bisa menjawab kebutuhan masyarakat.

"Tidak ada syarat khusus yang harus dilengkapi karena semua sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) setiap kelurahan. Jika itu proyek pemberdayaan masyarakat bisa langsung permintaan, tetapi jika proyek fisik maka mekanisme pengadaan barang dan jasa tetap harus dijalankan," demikian Apries Gasperzs.

 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019