Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon menghentikan operasional Hak Pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan yang dikelola oleh tujuh Lembaga Pengelola Hutan Desa dan dua Kelompok Tani Hutan di Kepulauan Tanimbar.
Dalam pertemuan dengan pimpinan ormas, OKP dan paguyuban se-kabupaten Kepulauan Tanimbar di ruang rapat Bupati, Jumat, Fatlolon memastikan telah mengeluarkan surat Nomor: 522/792/2019 dan surat Nomor: 522/796/2019 tanggal 28 Juni 2019 perihal Penghentian Kegiatan Operasional Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang ditujukan kepada Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa HPHD dan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH).
"Kepulauan Tanimbar yang mendapat izin operasional dimaksud antara lain Lembaga HPHD Lorulun (1.544 ha), Petuanan Alusi Batjas (267 ha), Arma (7.782 ha), Wermatang (1.443 ha), Walerang (456 ha), Romean (729 ha)," katanya.
Selain itu, Kelompok Tani Hutan Bulur Tubun Tumbur (372 ha), Kelompok Tani Hutan Taware Tumbur (432 ha) dan Lembaga HPHD Lelingluan yang mendapat izin operasional terbesar yaitu 15.141 hektare (ha) yang mencakup beberapa desa di petuanan tersebut.
Bupati menjelaskan bahwa penghentian operasional ini dilakukan karena pengelolaan hutan desa dalam jumlah luasan yang begitu besar akan membawa dampak bagi pelestarian hutan khususnya di Pulau Yamdena secara berkelanjutan. Hal ini dilakukan pula karena upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama baik pemerintah daerah maupun seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah daerah setempat dan berbagai unsur masyarakat terus mendorong upaya pelestarian hutan di Tanimbar.
Bukan hanya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan oleh pemegang izin IUPHHK-HA/HT saja yang dinilai dapat membawa dampak bagi hutan Tanimbar namun juga Operasional Hak Pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa dan Kelompok Tani Hutan dapat juga dapat membawa dampak bagi hutan di Tanimbar.
Untuk itu pemerintah daerah telah melakukan pertemuan dengan pemerintah desa bersama perwakilan masyarakat serta kelompok pengelola izin tersebut dan menyetujui agar operasional HPHD dan HKm juga dihentikan operasionalnya. Informasi lain yang diterima melalui siaran pers Bagian Humas pada Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT ) menyebutkan bahwa selain penghentian operasional HPHD dan HKm, Bupati Fatlolon telah melakukan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan juga SKPD serta instansi terkait dan telah menyepakati agar menghentikan ekspor kayu keluar dari Tanimbar.
Semua upaya ini dilakukan agar pelestarian lingkungan khususnya hutan di Tanimbar dapat terjaga dan terpelihara bagi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
Pada 10 Juni 2019, Gubernur Maluku telah menghentikan sementara beroperasinya HPH di Pulau Yamdena yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Kepulauan Tanimbar melalui surat Nomor 552/785/2019.
Salah satu penegasan yang ditekankan oleh Gubernur Maluku adalah dampak perubahan iklim di Maluku sebagai akibat dari kerusakan hutan karena dieksploitasi secara berlebihan tanpa memperhatikan daya dukung hutan.
Dengan penghentian sementara kegiatan Operasional IUPHHK-HA/HT maka diharapkan dapat dievaluasi kembali akibat atau dampak dari pengelolaan hutan dimaksud.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Dalam pertemuan dengan pimpinan ormas, OKP dan paguyuban se-kabupaten Kepulauan Tanimbar di ruang rapat Bupati, Jumat, Fatlolon memastikan telah mengeluarkan surat Nomor: 522/792/2019 dan surat Nomor: 522/796/2019 tanggal 28 Juni 2019 perihal Penghentian Kegiatan Operasional Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang ditujukan kepada Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa HPHD dan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH).
"Kepulauan Tanimbar yang mendapat izin operasional dimaksud antara lain Lembaga HPHD Lorulun (1.544 ha), Petuanan Alusi Batjas (267 ha), Arma (7.782 ha), Wermatang (1.443 ha), Walerang (456 ha), Romean (729 ha)," katanya.
Selain itu, Kelompok Tani Hutan Bulur Tubun Tumbur (372 ha), Kelompok Tani Hutan Taware Tumbur (432 ha) dan Lembaga HPHD Lelingluan yang mendapat izin operasional terbesar yaitu 15.141 hektare (ha) yang mencakup beberapa desa di petuanan tersebut.
Bupati menjelaskan bahwa penghentian operasional ini dilakukan karena pengelolaan hutan desa dalam jumlah luasan yang begitu besar akan membawa dampak bagi pelestarian hutan khususnya di Pulau Yamdena secara berkelanjutan. Hal ini dilakukan pula karena upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama baik pemerintah daerah maupun seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah daerah setempat dan berbagai unsur masyarakat terus mendorong upaya pelestarian hutan di Tanimbar.
Bukan hanya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan oleh pemegang izin IUPHHK-HA/HT saja yang dinilai dapat membawa dampak bagi hutan Tanimbar namun juga Operasional Hak Pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa dan Kelompok Tani Hutan dapat juga dapat membawa dampak bagi hutan di Tanimbar.
Untuk itu pemerintah daerah telah melakukan pertemuan dengan pemerintah desa bersama perwakilan masyarakat serta kelompok pengelola izin tersebut dan menyetujui agar operasional HPHD dan HKm juga dihentikan operasionalnya. Informasi lain yang diterima melalui siaran pers Bagian Humas pada Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT ) menyebutkan bahwa selain penghentian operasional HPHD dan HKm, Bupati Fatlolon telah melakukan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan juga SKPD serta instansi terkait dan telah menyepakati agar menghentikan ekspor kayu keluar dari Tanimbar.
Semua upaya ini dilakukan agar pelestarian lingkungan khususnya hutan di Tanimbar dapat terjaga dan terpelihara bagi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
Pada 10 Juni 2019, Gubernur Maluku telah menghentikan sementara beroperasinya HPH di Pulau Yamdena yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Kepulauan Tanimbar melalui surat Nomor 552/785/2019.
Salah satu penegasan yang ditekankan oleh Gubernur Maluku adalah dampak perubahan iklim di Maluku sebagai akibat dari kerusakan hutan karena dieksploitasi secara berlebihan tanpa memperhatikan daya dukung hutan.
Dengan penghentian sementara kegiatan Operasional IUPHHK-HA/HT maka diharapkan dapat dievaluasi kembali akibat atau dampak dari pengelolaan hutan dimaksud.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019