Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) memantau aktivitas Apotek Bahari Berkesan yang didirikan pemkot setempat, karena tidak memiliki izin operasional dan obat-obatan yang dijual diduga telah kadaluwarsa.

Ketua DPRD Kota Ternate Merlisa Marsaoly, di Ternate, Jumat, membenarkan adanya laporan Badan Anggaran (Banggar) saat memantau di lapangan terdapat obat-obatan yang sudah kedaluwarsa dan izin apotek sudah tidak berlaku selama dua tahun terakhir, sehingga Banggar memberikan saran kepada pengelola apotek harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Ternate untuk membantu mengeluarkan izin perusahaan.

"Kenapa sampai tidak bisa beli obat-obatan yang baru, karena izin perusahaan mati selama dua tahun, padahal kami sudah memberikan anggaran untuk melanjutkan pembangunan tersebut," ujarnya pula.

Ketua DPRD menilai, Apotek Bahari Berkesan bisa berpeluang untuk mencapai target pendapatan, tetapi harus membutuhkan anggaran yang besar.

Selain itu, ada juga anggaran yang dikucurkan sebesar Rp500 juta untuk Apotek Bahari Berkesan, lanjut dia, namun hanya diterima Rp100 juta, karena anggaran tersebut melalui PT Holding Company baru disalurkan ke apotek.

"Ini yang tidak disetujui oleh Banggar, karena operasionalnya tidak sesuai dan lebih baik anggaran itu langsung diterima oleh pihak apotek, jangan lagi ke PT Holding Company," katanya lagi.


DPRD juga menyoroti penggunaan dana untuk membiayai operasional anak perusahaan BUMD PT Holding Company, sebab pembiayaan itu tidak relevan dengan pendapatan, karena pembiayaan sebesar Rp5 miliar, yaitu Rp2 miliar untuk BPRS, Rp700 juta untuk PT Alga Kastela, Rp2,3 miliar untuk Holding Company dengan berbagai pengembangan usaha termasuk apotek daerah, percetakan, rumah makan dan sebagainya sekitar Rp2,3 miliar belum berkontribusi untuk PAD.

"Kita memberikan warning, karena tidak memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD, hanya BPRS di tahun 2018 sebesar Rp900 juta lebih, sementara di bawah Holding Company tidak memberikan kontribusi apa-apa setiap tahun kurang lebih 5 sampai 7 tahun ini," ujarnya pula.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019