Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan izin operasional jaringan ritel waralaba Indomaret sebanyak 40 gerai dan Alfamidi 26 gerai.

"Sejauh ini izin pembangunan dan operasional yang diberikan bagi ritel waralaba yakni indomaret 40 gerai dan 26 gerai alfamidi," kata Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Ambon, Janes Aponno, Rabu.

Ia mengatakan, ritel waralaba tersebut beroperasi di lima kecamatan di kota Ambon, ijin operasionalnya sesuai kuota yang ditetapkan.

"Operasionalnya tidak melebihi kuota yang ditetapkan, untuk indomaret 40 gerai dan hapur rampung semua, sementara alfamidi baru 10 gerai yang beroperasi dari kuota 26 gerai," katanya.

Janes menjelaskan, keberadaan ritel waralaba tersebut di kota Ambon tidak melebihi kuota yang ditetapkan yakni sesuai Undang-Undang nomor 7 pasal 26 tahun 2006.

"Jika melebihi kuota yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi, karena kegiatan perdagangan harus sesuai UU dan wajib memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan serta Tanda Daftar Perusahaan (SIUP-TDP)," ujarnya.

Diakuinya, semakin banyak investor masuk ke kota Ambon menandakan tingkat perekonomian semakin baik ditunjang berbagai kemudahan yang diberikan.

Pemkot Ambon lanjutnya, tidak menargetkan investor yang akan masuk ke kota Ambon. Yang terpenting adalah bagaimana strategi untuk menghadirkan investor seuai karakteristik serta potensi daerah.

"Sektor perdagangan dan jasa merupakan sektor yang terbanyak mendominasi investasi baik lokal maupun nasional," tandasnya.

Ditambahkannya, kehadiran ritel waralaba baik indomaret maupun alfamidi memberikan dampak bagi kota Ambon yakni penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan investasi.

"Ijin yang diberikan tentunya sesuai kuota, kita berharap semua berjalan lancar sehingga perekonomian kota Ambon semakin meningkat," tandas Janes.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020