Satu tersangka baru dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon berinisial TI alias Tata telah ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di Rutan Polda Maluku.

"Tersangka yang selama ini merupakan karyawan BNI 46 pada kantor wilayah Makassar (Sulsel) di divisi humas telah dijemput dari Makassar dan dibawa ke rutan Polda Maluku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Kamis.

Penetapan TI alias Tata sebagai tersangka dalam perkara ini dilakukan polisi sejak beberapa hari lalu dan kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut dia, tersangka Tata merupakan pegawai BNI 46 Wilayah Makassar (Sulsel) pada bagian divisi humas yang diduga melakukan kerjasama dengan tersangka FY alias Faradiba.

Tata diduga telah melakukan kerjasama dengan Faradiba dalam menampung dana hasil kejahatan dari BNI 46 Cabang Ambon ke rekeningnya hingga mencapai Rp76,4 miliar.

"Awalnya penyidik Dit Reskrimsus Polda Maluku melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan kemudian menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening tersangka Tata dari November 2018 hingga September 2019," jelas Kannid Humas.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, baik yang diatur dalam Undang-Undang Korupsi dan UU tentang tindak pidana pencucian uang.

"Untuk berkas perkara enam tersangka lain sudah dikirim penyidik ke Kejati Maluku sejak Senin kemarin, (10/3)," ujarnya.

Mereka adalah Faradiba selaku wakil kepala cabang utama BNI 46 Ambon, YM alias Yosep yang merupakan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, CR alias Chris KCP Tual, dan MM alias Marice KCP Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Kemudian KCP Mardika berinisial C alias Celo dan KCP Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru berinisial JM, sedangkan satu orang luar yang menjadi tersangka adalah SP alias Soraya.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020