Direktorat Resnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) intensif mencegah peredaran dan bahaya narkoba melalui sosialisasi dan penyuluhan ke masyarakat dengan menggandeng berbagai elemen di daerah ini.
Kabidhumas Polda Malut AKBP Adip Rojikan di Ternate, Jumat, mengatakan, Polda berupaya agar peran aktif masyarakat dalam mencegah dan penyalahgunaan narkoba melalui program Sigado.
Apalagi, di era sekarang peredaran narkoba sangat marak di kota-kota besar dan tidak menutup kemungkinan peredaran di wilayah Malut juga sangat banyak walaupun tidak sebanyak di kota besar lainnya.
Oleh karena itu, kata Adip, dalam rangka mencegah peredaran narkoba dan bahaya narkoba melalui Direktorat Resnarkoba Polda Malut melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Malut.
"Dengan melaksankaan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba kepada masyarakat, Polda Malut mengharapkan untuk peredaran narkoba dapat diminimalisir serta masyarakat dapat mengetahui bahaya dari menggunakan narkoba atau bahkan mengedarkan narkoba yang dapat dijerat hukum," katanya.
Sehingga, dalam sosialisasi ini materi yang disampaikan yaitu tentang pengertian narkoba, penggolongan narkoba, macam-macam jenis narkoba, aspek fisik dampak narkoba, aspek sosial dampak narkoba, aspek hukum, faktor penyebab penyalahgunaan narkoba, dan uapaya pembrantasan narkoba.
Menurut Adip, sosialisasi itu tentunya pemateri menyampaikan bahwa narkoba merupakan zat atau obat yang bisa membuat kecanduan apabila disalah gunakan serta memiliki beberapa jenis-jenis yang harus diketahui.
"Narkoba atau Narkotika menurut UU Narkotika Pasal 1 ayat 1 adalah zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan, serta narkoba memiliki beberapa jenis diantaranya yaitu, sabu, ganja, heroin, morfin dan gorila," katanya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini Dit Resnarkoba Polda Malut juga menyosialisasikan terkait dengan Program Call Center Sigado dalam bahasa Ternate adalah Sampaikan, menyampaiakan atau memberitahukan.
Ini merupakan Langkah atau upaya dari Polda Malut untuk masyarakat agar menyampaikan atau memberitahukan jika melihat atau mendengar tentang informasi tindak pidana narkoba dapat melaporkan secara online tanpa harus ke kantor. Pelaporannya dapat dilaporkan kepada operator Sigado melalui call center dan media sosial.
Pemateri dalam Kegiatan sosialisasi ini yaitu Kasubbagminops Dit Resnarkoba Polda Malut AKP Azis Ibrahim Muamar, S.H dan dihadiri oleh Lurah Takome, Ketua RT, imam masjid, tokoh agama, tokoh masyarakat, sekertaris karang taruna dan masyarakat kelurahan Takome.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
Kabidhumas Polda Malut AKBP Adip Rojikan di Ternate, Jumat, mengatakan, Polda berupaya agar peran aktif masyarakat dalam mencegah dan penyalahgunaan narkoba melalui program Sigado.
Apalagi, di era sekarang peredaran narkoba sangat marak di kota-kota besar dan tidak menutup kemungkinan peredaran di wilayah Malut juga sangat banyak walaupun tidak sebanyak di kota besar lainnya.
Oleh karena itu, kata Adip, dalam rangka mencegah peredaran narkoba dan bahaya narkoba melalui Direktorat Resnarkoba Polda Malut melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Malut.
"Dengan melaksankaan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba kepada masyarakat, Polda Malut mengharapkan untuk peredaran narkoba dapat diminimalisir serta masyarakat dapat mengetahui bahaya dari menggunakan narkoba atau bahkan mengedarkan narkoba yang dapat dijerat hukum," katanya.
Sehingga, dalam sosialisasi ini materi yang disampaikan yaitu tentang pengertian narkoba, penggolongan narkoba, macam-macam jenis narkoba, aspek fisik dampak narkoba, aspek sosial dampak narkoba, aspek hukum, faktor penyebab penyalahgunaan narkoba, dan uapaya pembrantasan narkoba.
Menurut Adip, sosialisasi itu tentunya pemateri menyampaikan bahwa narkoba merupakan zat atau obat yang bisa membuat kecanduan apabila disalah gunakan serta memiliki beberapa jenis-jenis yang harus diketahui.
"Narkoba atau Narkotika menurut UU Narkotika Pasal 1 ayat 1 adalah zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan, serta narkoba memiliki beberapa jenis diantaranya yaitu, sabu, ganja, heroin, morfin dan gorila," katanya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini Dit Resnarkoba Polda Malut juga menyosialisasikan terkait dengan Program Call Center Sigado dalam bahasa Ternate adalah Sampaikan, menyampaiakan atau memberitahukan.
Ini merupakan Langkah atau upaya dari Polda Malut untuk masyarakat agar menyampaikan atau memberitahukan jika melihat atau mendengar tentang informasi tindak pidana narkoba dapat melaporkan secara online tanpa harus ke kantor. Pelaporannya dapat dilaporkan kepada operator Sigado melalui call center dan media sosial.
Pemateri dalam Kegiatan sosialisasi ini yaitu Kasubbagminops Dit Resnarkoba Polda Malut AKP Azis Ibrahim Muamar, S.H dan dihadiri oleh Lurah Takome, Ketua RT, imam masjid, tokoh agama, tokoh masyarakat, sekertaris karang taruna dan masyarakat kelurahan Takome.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020