Sebanyak 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) Maluku Utara (Malut) diperiksa di bandara Babullah, Ternate oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
"ASN yang baru kembali dari perjalanan dinasnya mendapatkan pemeriksaan secara intensif sebelum kembali ke keluarganya dalam upaya mencegah adanya penyebaran wabah virus corona," kata Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut dr Rosita Alkatiri di Ternate, Jumat.
Menurut dia, dalam pemeriksaan mereka dinyatakan negatif, maka sesuai SOP, maka kembali ke rumah dengan staf Puskesmas memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan terhadap ASN maupun masyarakat yang baru tiba dari perjalanan luar daerah
Olehnya itu, dalam penanganannya, kata Rosita, pihaknya merasa penting dalam melaksanakan manajemen dan tata laksana penanganan Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, maka kabupaten/kota diarahkan agar menyiapkan alat pelindung diri(APD) dan jika ada PDP akan dirujuk ke RSUD Chasan Boesoerie Ternate.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar pers dan masyarakat tidak membuat berbagai informasi yang membuat masyarakat panik, sehingga memberikan kesempatan kepada tim medis untuk bekerja menangani pasien PDP dengan menunggu hasil laboratorium yang dikirim ke Jakarta.
Sementara itu, Kepala Biro Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik Pemprov Malut, Muliadi Tutupoho mengakui, Pemprov Malut mengeluarkan instruksi tentang larangan keluar daerah melalui Surat Edaran yang dikeluarkan melalui Sekretaris Daerah berlaku hingga 31 Maret 2020.
Surat bernomor: 440/670/2020 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) menginstruksikan ke seluruh pimpinan OPD dan ASN lingkup Pemprov Malut dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya.
Meski bekerja dari rumah, tetapi para pimpinan OPD diminta memastikan ada dua level pejabat struktural tertinggi untuk melaksanakan tugasnya di kantor, sehingga peyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal, dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Muliadi menambahkan, pengaturan penyesuaian sistim kerja diserahkan kepada kepala OPD dengan tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan serta melaporkan sistim kerja masing- masing OPD kepada Gubernur melalui Kepala BKD.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"ASN yang baru kembali dari perjalanan dinasnya mendapatkan pemeriksaan secara intensif sebelum kembali ke keluarganya dalam upaya mencegah adanya penyebaran wabah virus corona," kata Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut dr Rosita Alkatiri di Ternate, Jumat.
Menurut dia, dalam pemeriksaan mereka dinyatakan negatif, maka sesuai SOP, maka kembali ke rumah dengan staf Puskesmas memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan terhadap ASN maupun masyarakat yang baru tiba dari perjalanan luar daerah
Olehnya itu, dalam penanganannya, kata Rosita, pihaknya merasa penting dalam melaksanakan manajemen dan tata laksana penanganan Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, maka kabupaten/kota diarahkan agar menyiapkan alat pelindung diri(APD) dan jika ada PDP akan dirujuk ke RSUD Chasan Boesoerie Ternate.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar pers dan masyarakat tidak membuat berbagai informasi yang membuat masyarakat panik, sehingga memberikan kesempatan kepada tim medis untuk bekerja menangani pasien PDP dengan menunggu hasil laboratorium yang dikirim ke Jakarta.
Sementara itu, Kepala Biro Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik Pemprov Malut, Muliadi Tutupoho mengakui, Pemprov Malut mengeluarkan instruksi tentang larangan keluar daerah melalui Surat Edaran yang dikeluarkan melalui Sekretaris Daerah berlaku hingga 31 Maret 2020.
Surat bernomor: 440/670/2020 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) menginstruksikan ke seluruh pimpinan OPD dan ASN lingkup Pemprov Malut dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya.
Meski bekerja dari rumah, tetapi para pimpinan OPD diminta memastikan ada dua level pejabat struktural tertinggi untuk melaksanakan tugasnya di kantor, sehingga peyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal, dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Muliadi menambahkan, pengaturan penyesuaian sistim kerja diserahkan kepada kepala OPD dengan tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan serta melaporkan sistim kerja masing- masing OPD kepada Gubernur melalui Kepala BKD.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020