Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperpanjang status tanggap darurat non alam terkait COVID-19

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan perpanjangan status tanggap darurat non alam sesuai aturan disertai kondisi yang ada.

"Masa berlaku status tanggap darurat dua minggu, kita telah mulai pada 22 Maret 2019, dengan melihat situasi dan kondisi maka status tersebut diperpanjang, " katanya, Kamis.

Perpanjangan status tersebut katanya, berdasarkan surat keputusan Wali Kota Ambon nomor 191 tahun 2020 tanggal 6 April 2020, tentang penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam wabah COVID 19 di kota Ambon.

Dalam surat keputusan dijelaskan, bahwa penyebaran COVID 19 masih dianggap mengancam keselamatan masyarakat kota Ambon.

Memutuskan mata rantai penyebaran COVID 19, diperlukan penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur penanganan pada saat keadaan darurat.

"Karena pertimbangan kedua hal tersebut, maka status tanggap bencana non alam diperpanjang hingga 16 hari kedepan, ujarnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah mengantisipasi penyebaran COVID 19.

Status tanggap darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat.

Bencana non alam lanjutnya, merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa, berupa gagal teknologi, epidemi, dan wabah penyakit.

"COVID-19 termasuk bencana non alam yang sudah masuk pandemi sesuai dengan pernyataan World Health Organization (WHO), " tandasnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020