Komisi III DPRD Maluku meminta Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku ikut mendata penyaluran bantuan alat pelindung diri (APD) untuk penanganan wabah COVID-19 yang disalurkan setiap lembaga jasa keuangan di daerah itu.
"Kami minta OJK lakukan pendataan penyerahan bantuan APD dari seluruh lembaga jasa keuangan seperti perbankan supaya kami juga ingin mengawasinya," kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Anos Yeremias di Ambon, Minggu.
Sebab anggaran penanganan COVID-19 yang berasal dari belanja jasa dan belanja modal dalam APBD provinsi tahun anggaran 2020 direncanakan lebih dari Rp150 miliar.
Menurut dia, anggaran untuk sektor kesehatan sendiri kurang lebih sekitar Rp60 miliar, sehingga sumbangsih APD dari lembaga jasa keuangan seperti Bank Modern harus didata juga oleh OJK Perwakilan Provinsi Maluku dan disampaikan ke DPRD.
Agar lembaga legislatif ini bisa turut mengawasi penggunaan anggaran daerah untuk penanganan penyebaran wabah COVID-19 serta penanganan dampak sosial dan ekonomi.
Sebab dalam rapat kerja komisi dengan OJK perwakilan Provini Maluku bersama sejumlah lembaga jasa keuangan, Direktur Bank Modern, Jantje Saiya juga mengakui sementara mendatangkan 400 unit APD dari Jakarta untuk membantu Pemprov Maluku dalam menangani wabah COVID-19.
"Terhadap semua pelaku jasa keuangan kami juga minta agar ikut melakukan sosialisasi apa yang sudah kita bicarakan, karena mungkin selama ini kurang akibat dari wabah COVID-19," ujarnya.
Sehingga perlu dibuat semacam kotak aduan untuk menerima atau menampung setiap keluhan dari para debitur.
Penggunaan 50 persen dana belanja modal dan jasa yang bersumber dari APBD untuk menangani wabah COVID-19 dan dampaknya oleh eksekutif hanya diberitahukan ke legislatif sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan.
Berdasarkan keterangan Sekda Maluku, Kasrul Selang ke DPRD, ada tiga bidang yang menjadi fokus penanganan COVID-19 antara lain di bidang kesehatan, dampak ekonomi, serta dampak sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Kami minta OJK lakukan pendataan penyerahan bantuan APD dari seluruh lembaga jasa keuangan seperti perbankan supaya kami juga ingin mengawasinya," kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Anos Yeremias di Ambon, Minggu.
Sebab anggaran penanganan COVID-19 yang berasal dari belanja jasa dan belanja modal dalam APBD provinsi tahun anggaran 2020 direncanakan lebih dari Rp150 miliar.
Menurut dia, anggaran untuk sektor kesehatan sendiri kurang lebih sekitar Rp60 miliar, sehingga sumbangsih APD dari lembaga jasa keuangan seperti Bank Modern harus didata juga oleh OJK Perwakilan Provinsi Maluku dan disampaikan ke DPRD.
Agar lembaga legislatif ini bisa turut mengawasi penggunaan anggaran daerah untuk penanganan penyebaran wabah COVID-19 serta penanganan dampak sosial dan ekonomi.
Sebab dalam rapat kerja komisi dengan OJK perwakilan Provini Maluku bersama sejumlah lembaga jasa keuangan, Direktur Bank Modern, Jantje Saiya juga mengakui sementara mendatangkan 400 unit APD dari Jakarta untuk membantu Pemprov Maluku dalam menangani wabah COVID-19.
"Terhadap semua pelaku jasa keuangan kami juga minta agar ikut melakukan sosialisasi apa yang sudah kita bicarakan, karena mungkin selama ini kurang akibat dari wabah COVID-19," ujarnya.
Sehingga perlu dibuat semacam kotak aduan untuk menerima atau menampung setiap keluhan dari para debitur.
Penggunaan 50 persen dana belanja modal dan jasa yang bersumber dari APBD untuk menangani wabah COVID-19 dan dampaknya oleh eksekutif hanya diberitahukan ke legislatif sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan.
Berdasarkan keterangan Sekda Maluku, Kasrul Selang ke DPRD, ada tiga bidang yang menjadi fokus penanganan COVID-19 antara lain di bidang kesehatan, dampak ekonomi, serta dampak sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020