Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengajukan dokumen Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Pengajuan dokumen PSBB itu disampaikan Sekretaris  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Eva Tuhumury diterima Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Maluku, Henri Far - Far di Ambon, Sabtu.

Henri yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku mengatakan, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Sekda Maluku, Kasrul Selang.

"Saya akan menyerahkan kepada Sekda, selanjutnya diproses untuk diteruskan kepada Menkes dalam waktu dekat," ujarnya.

Sementara itu, Eva yang juga anggota Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon mengatakan, dokumen itu sudah diserahkan ke Pemprov Maluku sehingga materinya bisa dicek di Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Maluku.

Sebelumnya, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan pengajuan dokumen PSBB ke Menkes telah dikoordinasikan dengan Pemprov Maluku, termasuk meminta masukan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

"Kami pun telah melakukan evaluasi kesiapan pemberlakuan PSBB sehingga bila disetujui Menkes, maka siap diterapkan," ujarnya.

Richard mengemukakan, proses pengusulan PSBB akan dilakukan Pemprov Maluku, selanjutnya menunggu tahapan verifikasi oleh pemerintah pusat.

"Jika seluruh syarat telah dipenuhi maka tahapan PSBB langsung dilaksanakan. PSBB bukan sesuatu yang menakutkan, tetapi upaya mendisplinkan masyarakat dan diharapkan kita mampu menekan tingkat penyebaran COVID-19," tandasnya.

Diakuinya, setidaknya ada empat syarat yang harus disiapkan seperti jumlah dan kasus COVID-19, adanya epidemiologi (pola penyebaran penyakit) di tempat lain yang terhubung dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.

Ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat telah diperhitungkan yakni koordinasi dengan Perum Bulog Divre Maluku juga distributor kebutuhan pokok.

Selain itu, kesiapan keuangan daerah yakni anggaran untuk tiga kegiatan utama, yaitu pemenuhan alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung kegiatan PSBB dan kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial.

"Prinsipnya Kota Ambon siap memberlakukan PSBB dengan dukungan Pemprov Maluku, di mana masyarakat diimbau berperanserta dengan mematuhi protokol kesehatan maupun peraturan lainnya dalam rangka memutuskan mata rantai virus corona," tegas Richard.

Catatan Antara, kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kota Ambon hingga 5 Juni 2020 sebanyak 158 orang, 31 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 24 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Pemkot Ambon akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) melalui Peraturan Wali Kota nomor 16 tahun 2020 berlaku pada 8 hingga 22 Juni 2020 dengan tujuan memutus rantai penularan virus corona.
 

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020