Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut), menolak untuk menghadiri sidang kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.  

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir di Ternate, Sabtu, menyatakan alasan Bawaslu menolak hadir memberikan keterangan sidang etik ASN, karena secara hukum tidak mempunyai kewenangan memberikan keterangan yang dilaksanakan majelis kode etik atas pelanggaran netralitas ASN.

"Bawaslu menolak hadir untuk memberikan keterangan, sebagaimana undangan majelis etik ASN, atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, karena Bawaslu secara hukum tidak punya kewenangan itu," kata Suratman.

Selain itu, tugas Bawaslu hanyalah mengawal dan mengawasi ASN, untuk tidak berpolitik praktis, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang, sehingga, apabila ada temuan maupun laporan maka Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian, kemudian meneruskan ke KASN.

Sehingga keputusan penjatuhan sanksi itu adalah kewenangan KASN melalui rekomendasi KASN terhadap ASN yang terbukti melanggar kode etik. Kemudian setelah rekomendasi itu diterima oleh pejabat Pembina Kepegawaian daerah, maka wajib hukum melaksanakan rekomendasi KASN.

Selanjutnya, kata Suratman Kadir, Bawaslu diberi tugas untuk mengawasi apakah dalam waktu 14 hari, Pejabat pembinaan kepegawaian daerah, sudah melaksanakan rekomendasi KASN atau belum. Kemudian melaporkan kembali ke KASN melalui Bawaslu Malut yang kemudian diteruskan ke Bawaslu RI.

"Jadi sebenarnya rekomendasi KASN itu sudah jelas mengenai penjatuhan sangsi, jadi Bawaslu tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberi keterangan di sidang majelis etik," katanya.

Dia menyatakan, seharusnya pejabat pembina kepegawaian daerah, melaksanakan putusan melalui rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN. Sebab, penjatuhan sanksinya sudah jelas termuat di dalam rekomendasi itu.

Seperti diberikan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan rekomendasi terhadap enam oknum ASN di jajaran Pemda Haltim, terkait laporan Bawaslu Halmahera Timur dugaan pelanggaran etik.

Mereka yang diproses Bawaslu Halmahera Timur dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik ASN di antaranya, RG yang diketahui bekerja di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), HSA bekerja di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), IM Satpol PP, LK Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disperindakop), sementara MRS di Dinas Komunikasi dan Persandian MH Sekretariat DPRD.

Dalam rekomendasi KASN pada poin 4 huruf a menjelaskan, menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang pembinaan dan jiwa korps dan kode etik ASN.

Sementara di huruf e, memberikan tindakan keras terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu pada peraturan dan perundang-undang dan poin 5 dan 6, paling lambat 14 hari sudah melaporkan hasil tindak lanjuti dari rekom tersebut ke KASN, terhitung mulai menerima rekomendasi tersebut.

Olehnya itu, surat tembusan dari KASN tersebut juga sudah ditembuskan kepada pembina kepegawaian daerah yakni Bupati Halmahera Timur, untuk memberikan sanksi disiplin. "KASN sudah memberikan tembusan kepada Bawaslu dan Bupati Halmahera Timur. Untuk Bupati Halmahera Timur diberikan tugas memberikan sanksi," sebut Suratman Kadir.

"Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti maka KASN akan merekomendasikan ke Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian maupun pejabat yang berwenang, yang mana telah melanggar sistem dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020