Pembentukan Raperda pembentukan perseroan daerah (Perseroda) Maluku Energi Abadi dan Raperda tentang penyertaan modal bagi Perseroda Maluku Energi Abadi akan strategis dalam membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pengelolaan PI 10 persen blok migas Masela.

"Syarat utama membentuk BUMD yang khusus mengelola PI 10 persen ini adalah dua Raperda tersebut yang sedang digodok Pansus DPRD Maluku," kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Rabu.

Sehingga DPRD harus mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan dua Raperda dimaksud, sebab kalau lamban dalam bekerja maka pihak swasta yang bakal berperan dan bukannya pemerintah daerah.

Menurut dia, jika pemda ingin berperan,  maka BUMD harus dibentuk secepatnya sebab sudah menjadi ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memboboti dan memperkaya muatan dari kedua Raperda dimaksud, maka dua Pansus yang telah dibentuk DPRD Maluku telah melakukan studi banding ke daerah-daerah yang pernah mengelola minyak dan gas bumi.

"Tujuannya untuk memboboti dua Raperda ini karena berkaitan dengan hal yang terlalu prinsip bagi masyarakat Maluku kedepan," ujarnya.

Sebab Pemprov Maluku akan mengelola PI 10 persen yang anggarannya tidak sedikit jumlahnya, dan untuk jangka panjang maka usulan Pansus bahwa perlu belajar dari daerah lain yang sudah memiliki BUMD yang sama dengan Maluku.

"Kita perlu melakukan studi banding ke daerah seperti itu guna menanyakan pengalaman mereka dalam mengelola PI 10 persen seperti apa dan disadari kalau studi banding yang dilakukan penuh resiko," ujar Lucky.

Untuk itu, ketika Pansus mengambil keputusan untuk berangkat melakukan studi banding, dia meminta semuanya melalui prosedur kesehatan jangan sampai menjadi masalah untuk pribadi para anggotanya.

Pimpinan dan anggota Pansus juga diingatkan memilih daerah studi banding yang tepat, di mana mereka juga membutuhkan waktu untuk berbicara dengan SKK Migas dan sejumlah instansi lain, seperti Komisi VII DPR RI.

"Kami sudah mengirimkan surat untuk berbicara dengan mereka. Mengapa harus segera dilakukan, karena memang waktu untuk ini terbatas, makanya kita kejar," tandas Lucky.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Maluku atas sikap yang harus diambil secepatnya, karena di saat warga sedang menghadapi masa pandemi COVID-19, namun DPRD harus berangkat keluar daerah untuk kepentingan Maluku.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020