Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) , kembali menyerahkan dokumen hasil kajian temuan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu kepada misi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
"Dari enam oknum ASN tersebut jenis pelanggaran yang dilakukan mengunggah foto pasangan calon, komentar dan like di media sosial terkait dengan postingan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Haltim," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Halmahera Timur Basri Suaib dihubungi dari Ternate, Senin.
Penyerahan dokumen dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak enam orang ASN di jajaran Pemda Halmahera Timur dilakukan oleh Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir didampingi Basri Suaib selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP).
Selain itu, kata Basri Suaib ada salah satu oknum ASN memfasilitasi pemasangan baliho salah satu pasangan calon dengan jenis pelanggaran di media sosial, termasuk salah satunya memfasilitasi pemasangan baliho pasangan calon.
Menurut Basri Suaib, secara kewenangan Bawaslu melakukan pengawasan itu sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 dimana diperintahkan untuk mengawasi pelanggaran netralitas mulai dari ASN, TNI dan Polri.
"Nanti keputusannya di KASN. Bawaslu hanya memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan ke KASN," katanya.
Sampai saat ini jelang pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil bupati Haltim, Bawaslu telah memproses 13 kasus dugaan netralitas ASN. Dan dari 13 kasus, kata Basri Suaib, 6 kasus di antaranya telah ada keputusan KASN yang nantinya ditindaklanjuti oleh Bupati.
Basri menjelaskan dari 13 kasus yang ditangani terdapat 12 ASN dan 1 orang Kepala Desa (Kades) dan untuk ASN telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan yang sudah mendapat putusan sebanyak 6 kasus dari KASN kepada Bupati Haltim untuk ditindaklanjuti.
Menurut dia, pelanggaran netralitas yang dilakukan PNS dan kepala desa ini menunjukkan tingkat kerawanan paling tinggi dalam konteks politisasi birokrasi sesuai dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada Serentak 2020.
Melihat tingginya pelanggaran netralitas yang dilakukan PNS dan kepala desa, kata Basri Suaib sejak awal mulainya tahapan Pilkada Bawaslu telah menyampaikan surat kepada pimpinan daerah termasuk melakukan sosialiasi sampai di tingkat desa.
"Bawaslu akan tetap memproses temuan pelanggaran, sebab sejak awal kita sudah menyurati kepada pimpinan daerah termasuk melakukan sosialisasi kepada kepala desa dan perangkat, sebagai bentuk langkah pencegahan," kata Basri Suaib.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Dari enam oknum ASN tersebut jenis pelanggaran yang dilakukan mengunggah foto pasangan calon, komentar dan like di media sosial terkait dengan postingan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Haltim," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Halmahera Timur Basri Suaib dihubungi dari Ternate, Senin.
Penyerahan dokumen dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak enam orang ASN di jajaran Pemda Halmahera Timur dilakukan oleh Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir didampingi Basri Suaib selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP).
Selain itu, kata Basri Suaib ada salah satu oknum ASN memfasilitasi pemasangan baliho salah satu pasangan calon dengan jenis pelanggaran di media sosial, termasuk salah satunya memfasilitasi pemasangan baliho pasangan calon.
Menurut Basri Suaib, secara kewenangan Bawaslu melakukan pengawasan itu sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 dimana diperintahkan untuk mengawasi pelanggaran netralitas mulai dari ASN, TNI dan Polri.
"Nanti keputusannya di KASN. Bawaslu hanya memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan ke KASN," katanya.
Sampai saat ini jelang pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil bupati Haltim, Bawaslu telah memproses 13 kasus dugaan netralitas ASN. Dan dari 13 kasus, kata Basri Suaib, 6 kasus di antaranya telah ada keputusan KASN yang nantinya ditindaklanjuti oleh Bupati.
Basri menjelaskan dari 13 kasus yang ditangani terdapat 12 ASN dan 1 orang Kepala Desa (Kades) dan untuk ASN telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan yang sudah mendapat putusan sebanyak 6 kasus dari KASN kepada Bupati Haltim untuk ditindaklanjuti.
Menurut dia, pelanggaran netralitas yang dilakukan PNS dan kepala desa ini menunjukkan tingkat kerawanan paling tinggi dalam konteks politisasi birokrasi sesuai dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada Serentak 2020.
Melihat tingginya pelanggaran netralitas yang dilakukan PNS dan kepala desa, kata Basri Suaib sejak awal mulainya tahapan Pilkada Bawaslu telah menyampaikan surat kepada pimpinan daerah termasuk melakukan sosialiasi sampai di tingkat desa.
"Bawaslu akan tetap memproses temuan pelanggaran, sebab sejak awal kita sudah menyurati kepada pimpinan daerah termasuk melakukan sosialisasi kepada kepala desa dan perangkat, sebagai bentuk langkah pencegahan," kata Basri Suaib.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020