PT.Jasa Raharja (Persero) Cabang Maluku menyantuni ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di negeri Rutah Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah.

Santunan diserahkan penanggung jawab Jasa Raharja Masohi, Kabupaten Maluku Tengah dan diterima ahli waris Almarhum Suryani Tehuayo (45 tahun) di Negeri Rutah Kecamatan Amahai Kabupaten Malteng, Sabtu.

Kepala cabang PT Jasa raharja Maluku, Sigit Harismun mengatakan, setelah mendapat informasi laka lantas dari pihak kepolisian petugas langsung bergerak menuju rumah duka.

Petugas PT Jasa Raharja melakukan kunjungan ke ahli waris korban meninggal dunia yang berhak menerima santunan, yang ditransfer via bank sebesar Rp50 juta.

"Kami turut berduka cita atas musibah yang dialami keluarga, Semoga Santunan yang kita berikan dapat bermanfaat untuk keluarga, " ujarnya.

Korban laka lantas berhak mendapatkan santunan sesuai UU No. 34 tahun 1964 tentang dana laka Lantas jalan dan UU No. 33 tahun 1964 tentang pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.

Santunan tersebut sesuai dengan program dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang diamanatkan oleh pemerintah ke Jasa Raharja 

"Pembayaran santunan merupakan wujud komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada setiap korban Laka Lantas," ujarnya.

Sigit juga menyampaikan, agar masyarakat tertib membayar pajak kendaraannya di SAMSAT terdekat, karena dana yang disalurkan kepada setiap korban adalah dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor di kantor SAMSAT.

"Masyarakat diimbau tertib membayar pajak, karena dana yang disalurkan kepada setiap korban laka lantas adalah sumbangan wajib korban kecelakaan lalu lintas, " tandasnya.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020