Ketua Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Maluku, Mumin Refra menyarankan setiap elemen masyarakat yang merasa tidak puas dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) .

"Pemerintah selalu menyiapkan ruang bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum seperti uji materi UU ke MK. Jadi kalau ada pihak yang merasa kurang puas dengan keberadaan UU Cipta Kerja atau omnibus law maka sebaiknya menggunakan jalur tersebut," kata Refra di Ambon, Senin.

Karena lewat jalur hukum di MK,  maka setiap elemen masyarakat yang merasa tidak puas dapat menyampaikan argumentasi hukum berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Penjelasan Refra menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa pada berbagai daerah di Indonesia, termasuk di DPRD Maluku.

Selaku wakil rakyat, dirinya berkewajiban untuk menerima aspirasi masyarakat dan menampungnya dalam komitmen bersama untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut ke institusi yang lebih tinggi.

"Bila UU Cipta Kerja merupakan sebuah kebutuhan bagi rakyat, bangsa, dan negara lalu mengapa dipertentangkan," ujarnya. 

Kalau dalam implementasinya ada hal yang perlu diperbaiki, maka sangat elegan jika itu disampaikan kepada lembaga yang lebih tinggi untuk memahami dan memaknai apa yang menjadi keinginan masyarakat Indonesia dalam kelompok-kelompok demonstrasi tersebut.

Berbagai pasal yang dianggap krusial hendaknya dibahas secara komprehensif agar bisa menemukan solusi yang tepat untuk kebutuhan seluruh rakyat Indonesia.

"Kalau kebutuhan rakyat itu terukur dan dijalani dengan amanah secara baik, maka sudah pasti kebutuhan bangsa dan negara menjadi prinsip yang dilakukan secara nyata," kata Mumin. 

Fraksi Pembangunan Bangsa merasakan apa yang menjadi keinginan masyarakat Indonesia yang tergabung dalam aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Dia mengaku, dari apa yang didengarnya saat aksi unjuk rasa mahasiswa di kantor DPRD Provinsi Maluku, para pengunjuk rasa ini tidak berkeinginan agar UU Cipta Kerja ini dihapus. 

"Namun, ada beberapa pasal krusial dari UU Cipta Kerja yang menurut penilaian mereka tidak sesuai. Nah, inilah yang akan menjadi bahan kajian secara makro, dan hal ini akan kami sampaikan ke institusi yang lebih tinggi," tandas Mumin.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020