Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) tintensif mengusut kasus dugaan korupsi dana kelayakan investasi Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate di tigaperusahaan daerah ( Perusda) pada 2016 sampai 2018 sebesar Rp25 miliar.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga dihubungi, Rabu, mengatakan, tiga Perusda yakni PT BPRS Bahari Berkesan, PT Alga Kastela dan Apotik Bahari Berkesan.
"Kasus ini sekarang penyidik masih dalam proses melakukan penyelidikan, menindaklanjuti laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air Malut," katanya.
Menurut dia, dugaan korupsi ini terus dilakukan penyelidikan dan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan.
"Jika dalam proses penyelidikan , maka siapa pun yang terlibat akan tetap dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Kita sudah memintai keterangan dari beberapa orang," ujar Richard.
Bahkan, kasus ini tetap berjalan hingga ditetapkan sebagai tersangka, karena dugaan korupsi terlalu kuat, maka masalah ini akan diselesaikan secepatnya.
"Kami memastikan kasusnya tidak mengendap karena pihak penyidik terus bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut," kata Richard.
Sementara itu, Pemprov Malut, melalui Inspektorat kembali melimpahkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Malut ke setempat sebesar lebih dari Rp 26,9 miliar yang belum dipertanggungjawabkan.
Inspektorat Malut melimpahkan temuan ini sesuai instruksi Jaksa Agung dan jika memang tidak diindahkan, maka akan ditindaklanjuti melalui prosedur hukum.
Sebelumnya Inspektorat telah melimpahkan kasus penggunaan dana sebesar Rp 29 miliar ke Kejati Malut, namun karena telah dilakukan penyetoran sebanyak lebih dari Rp 2 miliar, maka hanya tinggal Rp26, miliar. Yang telah melakukan penyetoran adalah Dinas PUPR, Perkim, Biro Ekonomi, Pertanian, Dikjar dan SDM yang totalnya Rp 2,9 miliar.
Penyerahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut MoU nomor 180/678/G dan B-783/S.2/Gs.1/06/2015 antara Pemprov Malut dan Kejati serta sesuai dengan UU nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 64. Walapun begitu, pelimpahan ini belum dilakukan proses secara hukum, meski begitu kebijakannya tergantung Kejati.
Sebelumnya, Inspektorat telah menyurat kepada Dinas terkait tentang temuan ini, namun hanya saja diabaikan, bahkan telah memberikan ruang yang besar kepada mereka, sebab dalam aturannya 60 hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga dihubungi, Rabu, mengatakan, tiga Perusda yakni PT BPRS Bahari Berkesan, PT Alga Kastela dan Apotik Bahari Berkesan.
"Kasus ini sekarang penyidik masih dalam proses melakukan penyelidikan, menindaklanjuti laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air Malut," katanya.
Menurut dia, dugaan korupsi ini terus dilakukan penyelidikan dan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan.
"Jika dalam proses penyelidikan , maka siapa pun yang terlibat akan tetap dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Kita sudah memintai keterangan dari beberapa orang," ujar Richard.
Bahkan, kasus ini tetap berjalan hingga ditetapkan sebagai tersangka, karena dugaan korupsi terlalu kuat, maka masalah ini akan diselesaikan secepatnya.
"Kami memastikan kasusnya tidak mengendap karena pihak penyidik terus bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut," kata Richard.
Sementara itu, Pemprov Malut, melalui Inspektorat kembali melimpahkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Malut ke setempat sebesar lebih dari Rp 26,9 miliar yang belum dipertanggungjawabkan.
Inspektorat Malut melimpahkan temuan ini sesuai instruksi Jaksa Agung dan jika memang tidak diindahkan, maka akan ditindaklanjuti melalui prosedur hukum.
Sebelumnya Inspektorat telah melimpahkan kasus penggunaan dana sebesar Rp 29 miliar ke Kejati Malut, namun karena telah dilakukan penyetoran sebanyak lebih dari Rp 2 miliar, maka hanya tinggal Rp26, miliar. Yang telah melakukan penyetoran adalah Dinas PUPR, Perkim, Biro Ekonomi, Pertanian, Dikjar dan SDM yang totalnya Rp 2,9 miliar.
Penyerahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut MoU nomor 180/678/G dan B-783/S.2/Gs.1/06/2015 antara Pemprov Malut dan Kejati serta sesuai dengan UU nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 64. Walapun begitu, pelimpahan ini belum dilakukan proses secara hukum, meski begitu kebijakannya tergantung Kejati.
Sebelumnya, Inspektorat telah menyurat kepada Dinas terkait tentang temuan ini, namun hanya saja diabaikan, bahkan telah memberikan ruang yang besar kepada mereka, sebab dalam aturannya 60 hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020