Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengingatkan jajarannya untuk mengawasi secara ketat distribusi formulir model C6 atau pemberitahuan untuk datang ke TPS.
"Kami meminta pengawasan lebih ketat, karena sangat rawan jika distribusi C6 akan disalahgunakan, sehingga kami instruksikan agar seluruh jajaran utamanya pengawas TPS (PTP), agar mengawasi secara ketat distribusi logistik dan juga C6 pada pemilih," kata Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin SH MH di Ternate, Jumat.
Muksin saat menyampaikan arahannya dalam Bimtek bagi pengawas TPS Pilkada se-Kecamatan Ternate Tengah di "meeting room" Hotel Dragon, Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, mengakui potensi penyalahgunaan C6 itu terjadi saat pemilih tidak berada di tempat, atau berpotensi tidak hadir saat pemilihan kepala daerah.
"Biasanya jadi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab akan mencari celah dengan menerima C6 tersebut atau memang sengaja tidak diberikan ke pemilih untuk disalahgunakan," katanya.
Selain itu, Muksin juga mewanti-wanti jajaran pengawas TPS untuk mengawasi kerawanan penggunaan sisa surat suara yang tidak terpakai.
"Ini yang sering diincar oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab semacam primadona bagi mafia politik adalah sisa surat suara tidak terpakai untuk disalahgunakan atau dicurangi," katanya.
Oleh karena itu, Muksin mengingatkan agar pengawas TPS memastikan sisa surat suara yang sudah tidak terpakai di TPS ditandai untuk tidak lagi dipergunakan secara illegal.
"Saya meminta seluruh petugas penyelenggara di tingkat bawah, agar pastikan bahwa seluruh sisa surat suara itu dicoret atau ditandai," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Kami meminta pengawasan lebih ketat, karena sangat rawan jika distribusi C6 akan disalahgunakan, sehingga kami instruksikan agar seluruh jajaran utamanya pengawas TPS (PTP), agar mengawasi secara ketat distribusi logistik dan juga C6 pada pemilih," kata Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin SH MH di Ternate, Jumat.
Muksin saat menyampaikan arahannya dalam Bimtek bagi pengawas TPS Pilkada se-Kecamatan Ternate Tengah di "meeting room" Hotel Dragon, Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, mengakui potensi penyalahgunaan C6 itu terjadi saat pemilih tidak berada di tempat, atau berpotensi tidak hadir saat pemilihan kepala daerah.
"Biasanya jadi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab akan mencari celah dengan menerima C6 tersebut atau memang sengaja tidak diberikan ke pemilih untuk disalahgunakan," katanya.
Selain itu, Muksin juga mewanti-wanti jajaran pengawas TPS untuk mengawasi kerawanan penggunaan sisa surat suara yang tidak terpakai.
"Ini yang sering diincar oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab semacam primadona bagi mafia politik adalah sisa surat suara tidak terpakai untuk disalahgunakan atau dicurangi," katanya.
Oleh karena itu, Muksin mengingatkan agar pengawas TPS memastikan sisa surat suara yang sudah tidak terpakai di TPS ditandai untuk tidak lagi dipergunakan secara illegal.
"Saya meminta seluruh petugas penyelenggara di tingkat bawah, agar pastikan bahwa seluruh sisa surat suara itu dicoret atau ditandai," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020