Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperketat pengawasan tempat usaha kuliner di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Awal tahun 2021 kita fokus melakukan pengawasan malam hari di sektor usaha kuliner baik cafe, restoran maupun warung makan, " kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Senin.

Ia mengatakan, petugas akan meningkatkan pengawasan dengan tetap menerapkan PSBB transisi yang telah memasuki transisi ke 12, guna membuka ruang untuk sektor ekonomi bisa berkembang di masa pandemi COVID-19.

"Kita akan melakukan evaluasi bersama tim satgas, pengetatan dilakukan terutama untuk usaha kuliner yakni cafe restoran, termasuk resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan, " ujarnya.

Selain memantau lokasi usaha, satgas COVID-19 akan memantau lokasi dan acara resepsi pernikahan yang digelar warga.

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil juga pihak KUA diminta melaporkan warga yang menikah yakni lokasi dan waktu resepsi, kita akan memantau acara resepsi menerapkan protokol kesehatan atau tidak.

Menurut dia, Dispendukcapil dan KUA wajib memberikan laporan setiap hari warga yang akan melangsungkan pernikahan.

Laporan masyarakat resepsi pernikahan yang digelar warga baik di gedung, restoran, cafe maupun lokasi cottage tidak menerapkan protokol kesehatan, karena itu harus diawasi.

Petugas katanya, hanya akan memantau lokasi sekitar apakah penyelanggara dan tamu undangan yang hadir menerapkan 4M atau tidak.

"Petugas tidak akan masuk ke acara resepsi tetapi hanya memantau dari luar, saya berharap dengan kebijakan menerapkan tes cepat bagi warga yang tidak menggunakan masker dapat memberikan dampak yang baik, " ujarnya.

Selain memantau resepsi pernikahan, tim satgas juga diharapkan memantau aktifitas rumah ibadah baik masjid maupun gereja, dengan memperhatikan kearifan lokal dan psikologi sosial masyarakat.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021