Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Ternate dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Kantor Kejari Halmahera Selatan pada Rabu (24/02).

Tujuan penandatanganan kerja sama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Ternate, Ahmad Feisal Santoso menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan atas terlaksananya kerja sama ini. Kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami bersama Kejari Halmahera Selatan akan menyukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya dalam memproses perusahaan-perusahaan yang belum patuh pada aturan yang berlaku,” kata Feisal.

Dalam prosesnya, Feisal menjelaskan, peranan Kejari Halsel bertindak sebagai pengacara negara membantu dalam hal pendampingan dan pertimbangan hukum bagi perusahaan yang belum patuh seperti Perusahaan Menunggak Iuran, PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) upah, PDS tenaga kerja, PDS program dan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD).

“Bagi perusahaan-perusahaan yang belum patuh bakal diproses sesuai peraturan yang berlaku. Bisa diberi sanksi seperti dicabut hak pelayanan publiknya, pemberhentian operasional sampai dengan pencabutan izin,” pungkasnya

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, S.H,. M.H, menyampaikan dengan adanya kerjasama ini Kejari dapat membantu menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan yg mana telah diwajibkan oleh Undang-undang.

“Potensi di Halmahera Selatan sendiri termasuk wilayah tambang sehingga perlu adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021