Direktur Umum (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ternate, Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Hattari enggan meninggalkan jabatannya, meskipun telah dicopot Penjabat Wali Kota Ternate Hasyim Daeng Barang.
"Saya tetap berkantor, karena jabatan yang diemban hingga 2023 dan pencopoton dilakukan Penjabat Wal Kota Ternate inprosedural," kata Abdul Gani Hattari di Ternate, Jumat.
Penjabat Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang mengeluarkan surat pencopotan kepada Abdul Gani Hattari tertanggal 5 April bernomor 824.4/1162/2021 dan mengangkat Plt Thamrin Alwi yang juga Asisten III Setda Kota Ternate.
Menurut Abdul Gani, dia akan tetap berkantor, karena menganggap surat pemberhentian yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang inprosedural.
Menurut dia, semestinya surat diteken Wali Kota Ternate definitif, di mana sebenar masa jabatannya berakhir 2023..
Olehnya itu, dia tetap tidak akan meninggalkan ruangannya sebagai Direktur PDAM dan tetap mengemban tugas-tugasnya sebagai Dirut PDAM Ternate
Sedangkan, Plt Dirut PDAM Kota Ternate, Thamrin Alwi ketika dihubungi mengatakan bahwa dia hanya mengisi kekosongan jabatan, karena apa pun bentuk pelayanan dasar tidak bisa dilepas.
"Pertama saya akan melakukan pertemuan dengan Dewan Pengawas, karena dalam program sebelumnya sudah ada pembicaraan yang disetujui oleh Pemkot Ternate," ujarnya.
Thamrin yang juga Asisten III Setda Kota Ternate ini juga mengemukakan, tahapan tersebut sudah melalui Dewan Pengawas, di mana terpenting bagaimana melakukan pengecekan kinerja staf, apakah ada pelanggan yang merasa kurang pada pelayanan PDAM selama ini.
Olehnya itu, pihaknya akan mempersiapkan uji kelayakan dan kepatuhan dalam pelaksanaan pemilihan pejabat definitif.
"Jadi saya sifatnya hanya sementara untuk mengisi kekosongan jabatan dan melaksanakan tugas-tugas yang lain," ujarnya.
Sejak ditetapkan dirinya sebagai Plt Dirut PDAM Cabang Ternate oleh Penjabat Wali kota setempat hingga 9 April 2021 belum pernah masuk kantor, karena terlebih dahulu akan bertemu dengan dewan pengawas .
"Jadi nanti difasilitasi oleh dewan pengawas sebagai mata dan telinga pemerintah langkah-langkah persiapannya," tandas Thamrin.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Saya tetap berkantor, karena jabatan yang diemban hingga 2023 dan pencopoton dilakukan Penjabat Wal Kota Ternate inprosedural," kata Abdul Gani Hattari di Ternate, Jumat.
Penjabat Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang mengeluarkan surat pencopotan kepada Abdul Gani Hattari tertanggal 5 April bernomor 824.4/1162/2021 dan mengangkat Plt Thamrin Alwi yang juga Asisten III Setda Kota Ternate.
Menurut Abdul Gani, dia akan tetap berkantor, karena menganggap surat pemberhentian yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang inprosedural.
Menurut dia, semestinya surat diteken Wali Kota Ternate definitif, di mana sebenar masa jabatannya berakhir 2023..
Olehnya itu, dia tetap tidak akan meninggalkan ruangannya sebagai Direktur PDAM dan tetap mengemban tugas-tugasnya sebagai Dirut PDAM Ternate
Sedangkan, Plt Dirut PDAM Kota Ternate, Thamrin Alwi ketika dihubungi mengatakan bahwa dia hanya mengisi kekosongan jabatan, karena apa pun bentuk pelayanan dasar tidak bisa dilepas.
"Pertama saya akan melakukan pertemuan dengan Dewan Pengawas, karena dalam program sebelumnya sudah ada pembicaraan yang disetujui oleh Pemkot Ternate," ujarnya.
Thamrin yang juga Asisten III Setda Kota Ternate ini juga mengemukakan, tahapan tersebut sudah melalui Dewan Pengawas, di mana terpenting bagaimana melakukan pengecekan kinerja staf, apakah ada pelanggan yang merasa kurang pada pelayanan PDAM selama ini.
Olehnya itu, pihaknya akan mempersiapkan uji kelayakan dan kepatuhan dalam pelaksanaan pemilihan pejabat definitif.
"Jadi saya sifatnya hanya sementara untuk mengisi kekosongan jabatan dan melaksanakan tugas-tugas yang lain," ujarnya.
Sejak ditetapkan dirinya sebagai Plt Dirut PDAM Cabang Ternate oleh Penjabat Wali kota setempat hingga 9 April 2021 belum pernah masuk kantor, karena terlebih dahulu akan bertemu dengan dewan pengawas .
"Jadi nanti difasilitasi oleh dewan pengawas sebagai mata dan telinga pemerintah langkah-langkah persiapannya," tandas Thamrin.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021