Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury mengatakan sejauh ini tidak ada pengusulan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota legislatif atas nama Wellem Wattimena yang diajukan DPD Partai Demokrat Maluku.

"Tidak ada pengusulan PAW terhadap Wellem dan pertanyaannya, siapa yang menonaktifkan bersangkutan," kata Lucky, di Ambon, Rabu.

Meski pun tidak ada pengusulan PAW. Namun,dia mengakui perlu mempelajari berbagai ketentuan yang ada untuk mendapatkan suatu kepastian terkait seorang anggota legislatif dinonaktifkan sementara bila terlibat masalah hukum.

"Tetapi yang pasti untuk Wellem apakah itu berkaitan dengan PAW, maka bukan kewenangan DPRD melainkan ada pada DPD Partai Demokrat Maluku," tegasnya.

Namun sampai saat ini belum pernah ada pengusulan dari DPD Partai Demokrat Maluku untuk melakukan proses PAW terhadap Wellem dan yang bersangkutan masih tetap sebagai anggota DPRD setempat..

"Jadi kita tetap berpegang pada aturan yang ada di DPRD, di mana seseorang diusulkan untuk PAW itu karena meninggal dunia atau dipecat dan atau diusulkan oleh partai," ujar Lucky.

Sehingga DPRD tetap akan menunggu internal DPD Partai Demokrat Maluku dalam bersikap terhadap persoalan seperti ini.

DPRD tetap berpedoman pada sisi hukum dan mempelajari keputusan pengadilan seperti apa, tetapi yang pasti mengenai status Wellem di DPRD itu merupakan kewenangan Partai Demokrat.

Hakim PN Ambon memvonis Wellem selama 10 bulan dikurangi masa tahanan dan tidak ditahan, tetapi melaksanakan program rehabilitasi di Makassar (Sulsel) terkait masalah narkoba.

"Sama seperti di Partai Gerindra yang sampai sekarang masih terjadi kekosongan satu kursinya , di mana DPRD Maluku tidak bisa berbuat apa-apa selain menunggu penyelesaian oleh partai dan mengusulkan ke sini," tandas Lucky.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021