Jajaran Kepolisian Resor Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, melaksanakan operasi besar-besaran dengan menggerebek tempat penyulingan minuman keras (miras) dan menyita 1.010 liter miras jenis cap tikus maupu saguer.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan di Ternate, Minggu, mengatakan, pelaksanaan operasi penggerebekan tempat penyulingan miras ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Desa Nanas merupakan tempat produksi miras terbesar di Kabupaten Haltim. 

"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan operasi miras langsung menuju hutan Desa Nanas dan melakukan penggerebekan di tempat pembuatan miras, dan berhasil menyita 1.010 liter miras yang terdiri dari 500 liter cap tikus dan 510 liter saguer," katanya.

Dia menyebutkan bahwa miras tersebut dikemas dalam 20 galon ukuran 25 liter miras jenis cap tikus, 20 galon ukuran 25 liter miras jenis saguer, dan dua galon kecil ukuran 5 liter miras jenis saguer.

Dia menyampaikan bahwa operasi ini dipimpin oleh Kabagsumda Polres Haltim bersama Kasat Serse, Kasat Binmas, Kasat Lantas, Kasat Sabhara, Kasubbaghumas, kasi Propam dan diikuti oleh Personel Sabhara, Reskrim dan Intelkam Polres Halmahera Timur

"Untuk tersangka berhasil melarikan diri di hutan sesaat melihat petugas tiba di tempat pembuatan miras, sedangkan untuk barang bukti sendiri, tim langsung mengamankan dan membawa ke Mako Polres Haltm," katanya.

Dalam pelaksanaan Operasi ini selain tempat penyulingan di wilayah hutan Desa Nanas yang berhasil di tindak, Polres Haltim  juga berhasil mengamankan tempat penyulingan di wilayah Hutan Desa Gamesan.

"Mari kita sama-sama melakukan pengawasan dan pencegahan peredaran miras di Malut karena ini bukan hanya menjadi tugas polisi saja. Masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan transaksi, peredaran, atau juga tempat penyulingan miras agar tidak segan-segan menginformasikannya kepada polisi guna ditindaklanjuti karena miras merupakan musuh bersama yang dapat memicu  ganguan kamtibmas," tandas Adip.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021